Penegak Syariat Dipolisikan, Ketua Komisi D: Ini Upaya Kriminalisasi

Penegak Syariat Dipolisikan, Ketua Komisi D: Ini Upaya Kriminalisasi

Saymun (lingkaran merah) saat dijumpai oleh beberapa pihak yang memberi dukungan termasuk Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar
canindonesia.com - Tidak diterima dirazia oleh aparat penegak syariat, seorang perempuan diduga wanita tuna susila (WTS) justru melaporkan balik Saymun, 31, kepada kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.

Kejadian ini bermula dari operasi penertiban WTS yang sangat meresahkan masyarakat oleh kelompok pemuda di kawasan Peunayong pada Selasa (01/03/2016) sekitar pukul 02.30 wib dini hari. Saymun, seorang Muhtashib gampong Peunayong yang diberikan amanah sebagai pengawas syariat di wilayah tersebut lewat Surat Keputusan (SK) Walikota Banda Aceh, turut dalam aksi tersebut.

"Sudah diingatkan berkali-kali namun mereka tidak mengindahkan bahkan menantang," kata Saymun, Jumat (04/3/2016) saat dijumpai di Peunayong.

Seorang perempuan setengah baya, Monaria, yang berada di lokasi tidak terima dengan operasi tersebut. Dia lalu melaporkan Saymun cs ke Polresta Banda Aceh atas tuduhan penganiayaan keesokan paginya.

"Ini seperti ada upaya kriminalisasi terhadap penegak syariat. Yang pasti tidak ada toleransi dalam kemungkaran apalagi terhadap kemaksiatan yang jelas-jelas terjadi di depan mata," ujar Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar di Peunayong saat menjumpai Saymun.

Peunayong sering dikenal sebagai gampong maksiat. Ditengah program Pemko Banda Aceh dalam penegakan syariat Islam, banyak kasus penggerebekan WTS terjadi di lokasi ini. Saymun pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti relawan Rapi kota Banda Aceh, Akademisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. (enha/rl)

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget