Kasus Lahan Karet Bupati Aceh Utara, Penggugat: Bupati Remehkan Gugatan Rakyat

Kasus Lahan Karet Bupati Aceh Utara, Penggugat: Bupati Remehkan Gugatan Rakyat

Kasibun Daulay, kuasa hukum pihak penggugat kasus pengalihan pengelolaan lahan perkebunan karet yang menyeret Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib
canindonesia.com - Ketidakhadiran Bupati Aceh Utara dalam sidang lanjutan kasus lahan perkebunan karet di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengecewakan pihak penggugat. Ini sudah sidang ke delapan yang tidak dihadiri oleh tergugat.

"Terkesan pihak tergugat meremehkan sidang ini," kata Kasibun Daulay, kuasa hukum penggugat setelah sidang pemeriksaan pembuktian, Kamis, (3/3/2016).

Selain itu kuasa hukum pihak tergugat hanya membawa dua alat bukti yang diterima majelis hakim TUN. Padahal penggugat yakni M. Daudsyah, membawa 28 alat bukti dan akan membawa 4 alat bukti lagi pada sidang berikutnya.

Meskipun Bupati dibenarkan untuk tidak hadir, namun kuasa hukum Bupati yang dihadirkan selalu berganti-ganti sehingga pemeriksaan tidak pernah selesai sebagaimana yang diinginkan. Pada sidang terakhir, kuasa hukum tergugat yang hadir adalah Fadhil. Pada sidang sebelumnya, surat kuasa tergugat banyak dikoreksi oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Thaib Bupati Aceh Utara digugat karena telah mengeluarkan keputusan pengalihan pengelolaan dan peruntukan lahan perkebunan karet di wilayah hukumnya yang telah melanggar keputusan Bupati sebelumnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Bupati juga melanggar UU nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah terkait sumpah jabatan untuk berbuat adil kepada rakyat di wilayah hukumnya. (enha/rl)

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget