Kasibun Daulay, kuasa hukum pihak penggugat kasus pengalihan pengelolaan lahan perkebunan karet yang menyeret Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib |
"Terkesan pihak tergugat meremehkan sidang ini," kata Kasibun Daulay, kuasa hukum penggugat setelah sidang pemeriksaan pembuktian, Kamis, (3/3/2016).
Selain itu kuasa hukum pihak tergugat hanya membawa dua alat bukti yang diterima majelis hakim TUN. Padahal penggugat yakni M. Daudsyah, membawa 28 alat bukti dan akan membawa 4 alat bukti lagi pada sidang berikutnya.
Meskipun Bupati dibenarkan untuk tidak hadir, namun kuasa hukum Bupati yang dihadirkan selalu berganti-ganti sehingga pemeriksaan tidak pernah selesai sebagaimana yang diinginkan. Pada sidang terakhir, kuasa hukum tergugat yang hadir adalah Fadhil. Pada sidang sebelumnya, surat kuasa tergugat banyak dikoreksi oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Thaib Bupati Aceh Utara digugat karena telah mengeluarkan keputusan pengalihan pengelolaan dan peruntukan lahan perkebunan karet di wilayah hukumnya yang telah melanggar keputusan Bupati sebelumnya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Bupati juga melanggar UU nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah terkait sumpah jabatan untuk berbuat adil kepada rakyat di wilayah hukumnya. (enha/rl)
Posting Komentar