November 2016


canindonesia.com -(Bandung)
Keluarga Besar Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) akan menggelar kongres Nasional pada 26-27 November 2016  di Kota Bandung. Konggres ini diharapkan menghasilkan gagasan perbaikan internal maupun eksternal.
Ketua Presidium Nasional KA KAMMI, Fiutyra Arsil, mengatakan terdapat tiga hal utama yang dibahas dalam kongres perdana itu. Antara lain penyampaian ide dan gagasan dari alumni, penataan organisasi, serta rekomendasi untuk bangsa.
“Untuk penyampaian gagasan dari alumni, kita menyebutnya Alumni Talk. Ide-ide yang diutarakan bertujuan bagi kejayaan negeri,” ujar Arsil dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Alumni Talk diisi para alumni yang matang di bidang dan profesinya. Mereka berasal dari dalam dan luar negeri.
Sementara penataan organisasi, ialah sesi bagi para alumni menetapkan AD/ART. Di momen tersebut, mereka juga menyusun pembentukan model jaringan yang dibangun alumni, baik di tingkat lokal, nasional, serta internasional.
“Sesi ini merupakan penetapan platform yang jelas bagi organisasi,” kata Arsil.
Adapun perumusan rekomendasi bagi bangsa, ialah hasil refleksi, pemikiran dan respon alumni dalam menyikapi situasi kebangsaan yang tengah terjadi.
Kongres dengan tema “Merajut Karya untuk Indonesia” ini, diklaim dihadiri setidaknya 500 peserta. Mereka berasal dari masing-masing perwakilan di 34 provinsi di Indonesia. Forum ini digelar di Bandung, Jawa Barat.
(aktual.com/Dedy Kusnaedi)


canindonesia.com -(Banda Aceh)


             Peradilan Kasus penganiayaan oleh terdakwa Sudarlan  kemarin, Selasa,(15/11/2016) digulir di  PN Banda Aceh dengan agenda pembacaan pledoi nota pembelaan oleh terdakwa dan juga kuasa hukum terdakwa, Kasibun Daulay, S.H.
           Kasus yang menimpa terdakwa, menurut Kasibun adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat berseragam kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, SH, Mh kepada warga yang menuntut haknya. “Klien kami, Sudarlan bahkan telah membuat surat pembaca di harian Serambi Indonesia pada Juli 2016. Surat pembaca ini menjadi viral di masyarakat khususnya netizen Aceh.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa membuat suasana sidang menjadi hening. Majelis hakim yang diketuai Hakim  Totok Yanuarto, SH, MH pun terdiam mendengarkan pembelaan itu.
Berikut isi nota pembelaan terdakwa yang diperoleh saat sidang kemarin :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Majelis hakim yang kami muliakan.
Perkenankan saya untuk menyampaikan apa yang harus saya sampaikan terhadap kasus yang menjerat saya. Sungguh, tidak ada satupun niat yang tersirat pada diri saya untuk menzalimi siapa saja, khususnya untuk saudara Meurah Budiman yang saat ini menjadi ssaksi korban untuk kassus ini.
Saya adalah seorang pemuda yang sedang belajar agama, dan mempraktekkannya di kehidupan sehari-hari. Agama kami mengajarkan agar kami santun dan baik kepada semua orang. Itulah sebabnya saya memilih hidup bertetangga dengan baik. Tetangga saya juga orang baik-baik. kami biasa berbagi dan saling menyapa, dan pada akhirnya kami saling memahami. Tidak ada yang saling merasa terancam dengan keberadaan kami, saya, istri dan anak-anak saya.
Alhamdulillah,  rasanya tak pantas jika ada yang merasa terancam dengan keberadaan kami.
Majelis hakim yang kami muliakan,
Pada saat kejadian perkara, saya hanyalah seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang direpotkan oleh ujian sidang skripsi. Lazimnya mahasiswa akhir, saya merasakan betapa kesulitan demi kesulitan tetap harus kami tempuh agar dapat mempersembahkan predikat sarjana kepada istri saya tercinta. Khusunya kepada orang tua saya, ayahanda saya yang sudah mulai berkurang kesehatannya, yang saat ini harus saya hidupi dengan penghasilan saya satu-satunya, menjual herbal dan klinik pengobatan herbal. Setelah kasus ini dialporkan oleh saudara Meurah budiman, klinik ini harus ditutup karena ketiadaan sumber penghasilan. Saya dipenjara terhadap tuduhan yang keji, melakukan penganiayaan yang seperti didakwakan oleh jaksa, begitu zalimnya saya.
Saya didakwa sebagaimana teroris yang berbahaya. Padahal faktanya saya hanyalah seorang lemah tanpa jabatan apapun, tanpa eselon, tanpa penghasilan yang memadai, berhadapan hukum dengan pejabat, seorang  pengayom hukum yang bahkan sampai di tahanapun saya masih merasa diintimidasi. Begitulah lawan hukum yang saya hadapi. Sungguh sebuah kesalahan fatal bagi saya bertetangga dengan korban.
Majelis yang mulia.
Rasanya tak pantas saya didakwa dengan pasal 351 KUHP. Rasanya lebih tak pantas saya dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Saya merasa bahwa, jaksa penuntut  umum tidak mencari tau apa yang terjadi. Saya juga merasakan keadilan ini tergantung jabatan apa yang dimiliki oleh saksi korban. Saya mengingatkan tetangga saya, agar jangan melarang pejabat dan pegawai kemenkumham aceh untuk parkir di depan pertokoan anda. Anda tidak bisa menolak keinginan pejabat-pejabat ini.
Saya baru menyadari sesaat setelah saya dikeroyok oleh pegawai kemenkumham aceh, bahwa jangan bermain-main dengan kemenkumham aceh, karena, pengakuan oknum yang saya kenal itu, kami tau soal hukum. Bahwa saudara saksi korban adalah orang penting yang akan membahayakan kamu jika kamu di penjara nanti.
Meskipun begitu , majelis hakim yang mulia,
Penasehat hukum pada 21 Juli 2016 pernah melakukan upaya perdamaian dengan saudara Meurah Budiman dengan menjumpai pimpinan kemenkumham Aceh, Bapak Zulkifli Sh, MH ( kadiv administrasi ) didampingi oleh Pk Jailani SH, MH. Pertemuan yang sangat bernuansa  kekeluargaan itu sangat membahagiakan kami. Karena kami yakin sengketa dan permasalahan hukum akan mudah diselesaikan dengan perdamaian.
Karena, Majelis hakim yang kami hormati, Selain kasus penganiayaan yang dilaporkan saudara meurah budiman terhadap saya, saya juga telah melaporkan kasus penganiayaan yang melibatkan pegawai berseragam kemenkumham aceh yang berakibat cedera dikepala dan sudah dilakukan visum. Saya menginginkan agar kasus ini tidak menyerempet lembaga Kemenkumham Aceh.
Hasil upaya perdamaian pertama di atas menghasilkan rencana pertemuan besar dengan menghadirkan secara lengkap korban dan pihak-pihak lainnya dengan agenda besar bernama perdamaian.
Kuasa hukum saya, telah datang 10 menit sebelum pertemuan itu dilakukan yang bertempat di kanwil KemenkumhamAceh. Hingga satu jam tiga puluh menit kemudian, kuasa hukum kami tidak mau dijumpai sekalipun oleh pihak kanwil kemenkum Aceh.
Saya dan kuasa telah berupaya untuk mencari jalan terbaik agar kasus ini dapat dislesaikan dengan baik dan beimbang.
Namun demikian , saya tidak memilikikekuasaan apapun untuk menahannya. Saya dan keluarga juga telah melakukan upaya perdamaian dengan mendatangi saudara meurah budiman, namun perdamaian dan upaya ini tidak masuk dalam pertimbang jaksA penuntut umum.
Saya hanya mengetahui bahwa, Allah maha melihat apa yang dilakukan hambanya. Allah akan melaknat segala kepalsuan dan kebohongan yang menzalimi hambanya.
Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan. Semoga menjadi perhatian majelis hakim yang mulia..
Wassalamualaikum warhmatullahI wabarakatuh`
Hormat saya,
Sudarlan`

Kuasa Hukum Sudarlan, Kasibun Daulay, S.H dan Faisal Qasim, S.H menyatakan akan tetap melakukan pembelaan terbaik untuk Sudarlan.





canindonesia.com -(Banda Aceh)


Sidang kasus Sudarlan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pejabat Kemenkumham Aceh, kemarin. Selasa (15/11/2016) berlangsung menarik di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sudarlan yang didampingi penasehat hukumnya, Kasibun Daulay, S.H dan Faisal qasim S.H, membacakan pledoi nota pembelaan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa pernyataan terdakwa  mengagetkan pengunjung sidang.
Saat sidang baru dimulai, majelis hakim yang dipimpin Totok Yanuarto, SH, M.H.. mempersilahkan Terdakwa  untuk membaca pledoinya. Sudarlan membacakan pledoinya dan didengar oleh majelis hakim dan para pengunjung sidang . Suasana hening saat terdakwa dengan terisak mengungkapkan  ada upaya intimidasi kepada dirinya sejak awal pemeriksaan hingga ditahan sampai di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pledoinya, Sudarlan merasa telah membuat kesalahan besar karena telah mendorong orang yang salah meski dirinya merasa diprovokasi saksi korban, hingga dirinya dituntut hukuman di pengadilan. Terdakwa menyesalkan telah berurusan hukum dengan pejabat sebuah lembaga pengayom hukum berseragam kemenkumham Aceh. Saksi korban yang melaporkan kasus penganiayaan itu adalah Meurah Budiman, seorang pejabat eselon III di kanwil kemenkumham Aceh yang membidangi lembaga pemasyarakatan. Terdakwa menyebutkan bahwa lawan kasusnya adalah seorang pejabat yang bisa menggunakan jabatannya untuk menghukum dirinya layaknya seorang teroris hingga dituntut oleh jaksa penuntut umum sebanyak 1 tahun enam bulan kurungan.
Dalam pledoi itu juga terdakwa menyebutkan dirinya hanya seorang yang sedang belajar  dan memiliki tanggungan istri, anak yang masih bayi dan seorang tua yang menjadi tanggungannya. Sejak sudarlan ditahan, keluarga terdakwa harus menumpang hidup kepada keluarga lainnya. “Islam mengajarkan kami hidup santun dan baik dengan tetangga. Sangat aneh jika saya dianggap mengancam bagi pejabat kemenkum Aceh itu.” Kata sudarlan kecewa.
Sementara itu kuasa hukum Sudarlan, Kasibun Daulay, yang didampingi Faisal Qasim, S.H, menyesalkan Jaksa Penuntut Umum  yang tidak berpedoman pada hal-hal yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan. Kasibun menegaskan penasehat hukum  tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan dalam tuntutannya, dakwaannya psl 351 ayat (1)  telah terbukti secara sah dan meyakinkan . “Karena mengingat fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan dakwaannya.  Tuntutan hukum satu tahun enam bulan kurungan  itu sama dengan membunuh masa depan terdakwa sekaligus menghukum istri, anak, dan ayahanda sudarlan yang telah mulai renta”
Kasibun menyebutkan dalam pledoinya, hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban, Meurah Budiman, telah membantah sendiri adanya pemukulan dan  perlakuan keji terdakwa. “terdakwa diperlakukan tidak adil. Jaksa Penuntut Umum abaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangaan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget