Pledoi Sudarlan. "Saya Dianggap Seperti Teroris Yang Berbahaya"


canindonesia.com -(Banda Aceh)


Sidang kasus Sudarlan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pejabat Kemenkumham Aceh, kemarin. Selasa (15/11/2016) berlangsung menarik di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sudarlan yang didampingi penasehat hukumnya, Kasibun Daulay, S.H dan Faisal qasim S.H, membacakan pledoi nota pembelaan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa pernyataan terdakwa  mengagetkan pengunjung sidang.
Saat sidang baru dimulai, majelis hakim yang dipimpin Totok Yanuarto, SH, M.H.. mempersilahkan Terdakwa  untuk membaca pledoinya. Sudarlan membacakan pledoinya dan didengar oleh majelis hakim dan para pengunjung sidang . Suasana hening saat terdakwa dengan terisak mengungkapkan  ada upaya intimidasi kepada dirinya sejak awal pemeriksaan hingga ditahan sampai di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pledoinya, Sudarlan merasa telah membuat kesalahan besar karena telah mendorong orang yang salah meski dirinya merasa diprovokasi saksi korban, hingga dirinya dituntut hukuman di pengadilan. Terdakwa menyesalkan telah berurusan hukum dengan pejabat sebuah lembaga pengayom hukum berseragam kemenkumham Aceh. Saksi korban yang melaporkan kasus penganiayaan itu adalah Meurah Budiman, seorang pejabat eselon III di kanwil kemenkumham Aceh yang membidangi lembaga pemasyarakatan. Terdakwa menyebutkan bahwa lawan kasusnya adalah seorang pejabat yang bisa menggunakan jabatannya untuk menghukum dirinya layaknya seorang teroris hingga dituntut oleh jaksa penuntut umum sebanyak 1 tahun enam bulan kurungan.
Dalam pledoi itu juga terdakwa menyebutkan dirinya hanya seorang yang sedang belajar  dan memiliki tanggungan istri, anak yang masih bayi dan seorang tua yang menjadi tanggungannya. Sejak sudarlan ditahan, keluarga terdakwa harus menumpang hidup kepada keluarga lainnya. “Islam mengajarkan kami hidup santun dan baik dengan tetangga. Sangat aneh jika saya dianggap mengancam bagi pejabat kemenkum Aceh itu.” Kata sudarlan kecewa.
Sementara itu kuasa hukum Sudarlan, Kasibun Daulay, yang didampingi Faisal Qasim, S.H, menyesalkan Jaksa Penuntut Umum  yang tidak berpedoman pada hal-hal yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan. Kasibun menegaskan penasehat hukum  tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan dalam tuntutannya, dakwaannya psl 351 ayat (1)  telah terbukti secara sah dan meyakinkan . “Karena mengingat fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan dakwaannya.  Tuntutan hukum satu tahun enam bulan kurungan  itu sama dengan membunuh masa depan terdakwa sekaligus menghukum istri, anak, dan ayahanda sudarlan yang telah mulai renta”
Kasibun menyebutkan dalam pledoinya, hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban, Meurah Budiman, telah membantah sendiri adanya pemukulan dan  perlakuan keji terdakwa. “terdakwa diperlakukan tidak adil. Jaksa Penuntut Umum abaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangaan.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget