2017

canindonesia.com - (opini) Himne merupakan sejenis nyanyian pujaan, yang biasanya pujaan tersebut ditujukan kepada tuhan atau sesuatu yang dimuliakan. Adapun himne juga memiliki artian sebagai bentuk lagu untuk mendoakan, memberi kesan agung ataupun sebagai rasa syukur yang disampaikan dalam bentuk lagu. Dengan demikian himne ini merupakan suatu hal penting dalam memberikan bukti serta makna berarti dalam bentuk perwujudan sebuah negara maupun daerah. Itulah mengapa penggunaan bahasa akan pembuatan himne perlu disesuaikan dengan latar belakang negara maupun daerah, sehingga himne tersebut dapat diterima oleh kalangan masyarakat karena sesuai dengan keberagaman akan negara maupun daerah tersebut.

Aceh, salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi bukti dari berbagai macam latar belakang atas fakta sejarah yang pernah terjadi. Namun Aceh sendiri merupakan salah satu provinsi yang tidak luput dari sejarah kelam, dibuktikan dengan lahirnya konflik antara TNI dan GAM yang pada saat itu menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Dengan berbagai macam kemelut yang menyelimuti Aceh pada saat itu, lahirlah peristiwa MOU Helsinki (Memorendum of Understanding) pada tanggal 15 Agustus 2005, yang merupakan perjanjian akan perdamaian antara Indonesia dan Aceh. Peristiwa itulah yang menjadi akhir atas konflik yang terjadi beberapa waktu lalu antara TNI dan tentara Aceh.

Namun jika kita mencoba memahami dampak nyata akan peristiwa MOU Helsinki tersebut, dari situlah lahir beberapa keputusan-keputusan penting yang pada akhirnya dituangkan pada UUPA (undang-undang pemerintah Aceh), salah satunya adalah peraturan yang tertuang dalam UU NO.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang menyebutkan 3 hal penting, yaitu Bendera, Lambang dan Himne. Dimana  ketiga hal tersebut dimasukkan dalam undang-undang agar memperjelas dan memperlihatkan adanya kebenaran bahwa daerah aceh adalah daerah istimewa, dan jelas mencakup kekhususan dalam mengatur berbagai hal didalamya.

Perdebatan tentang Himne, satu dari tiga elemen penting yang tertuang dalm UUPA

Disaat kita mencoba menelisik lebih dalam mengenai fakta yang terjadi di lapangan akan perintah yang tertuang dalam UUPA, masih terdapat banyak perdebatan dari berbagai macam pihak atas perintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PerDa) tersebut, khususnya kebijakan-kebijakan yang tertuang di dalam Qanun yang secara nyata masih terdapat Pro Kontra dalam penerapannya. Salah satunya adalah disaat salah satu point yang tertuang dalam peraturan UU NO.11 tahun 2006 diperdebatkan, yaitu persoalan akan bahasa yang digunakan dalam wacana pelaksanaan sayembara Himne Aceh.

Pada 31 Oktober 2017, aliansi mahasiswa asal gayo yaitu Gayo Merdekamelakukan demonstrasi didepan Gedung DPRA yang menuntut ketidakadilan akan penggunaan bahasa Aceh sebagai salah satu syarat sayembara Himne Aceh. Dalam aksinya, mereka meminta agar panitia penyelenggara untuk dapat mengevaluasi hal itu. Disaat itu pula mereka menyampaikan aspirasi bahwa harus adanya keberagaman dan penyesuaian dalam penggunaan bahasa dalam Himne Aceh.

Aceh merupakan provinsi yang memiliki berbagai macam suku didalamnya, seperti suku Alas, Jamee, Haloban, Tamiang, Gayo dan lain sebagainya. Oleh karena itu, para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak ingin  terdiskriminasi terhadap bahasa yang digunakan. Sehingga mereka ingin agar aspirasi yang mereka suarakan dapat dikabulkan oleh pemerintah, sehingga akan timbul suatu korelasi dan rasa kesatuan dari seluruh masyarakat dengan tidak membeda-bedakan satu suku dengan suku yang lain, dan yang pasti lahir wujud keberagaman antar masyarakat Aceh khususnya.

Namun sebelum kita menelisik lebih jauh fakta apalagi yang akan timbul dari aksi aliansi mahasiswa tersebut, ada baiknya bagi kita untuk memahami konsep apa yang menjadi dasar pemerintah menetapkan syarat tersebut. Ada beberapa perdebatan yang timbul mengenai kebijakan atas syarat yang dikeluarkan pada sayembara Himne Aceh, apakah mungkin pemerintah menetapkan syarat namun mayoritas dari masyarakat kontra akan diberlakukannya syarat itu?.

Dalam sebuah Program penyiaran Radio, yang mengangkat judul Mungkinkah Himne Aceh Bukan Berbahasa Aceh?. Ada diskusi menarik ketika dalam salah satu sesi diberlakukan tanya jawab dengan Bardan Sahidi, yang merupakan Ketua Panitia dari sayembara Himne Aceh, yang sekaligus merupakan anggota DPRA. Hal menarik dari percakapan via telepon tersebut adalah disaat beliau mengatakan bahwa sayembara Himne Aceh itu baru sebatas pengumpulan ide, dan dia melanjutkan bahwa dalam hal ini himne dihimpun dari berbagai kalangan. Ia pun menambahkan bahwa persyaratan menyebutkan bahasa itu baru satu sebab saja, yang memungkinkan membuka ruang untuk masyarakat berpasrtisipasi, dimana sebenarnya beliau pun sepakat agar Himne tersebut mengakar ke seluruh penjuru Aceh.

Opsi menanggapi konflik atas perdebatan yang terjadi

Disaat kita ingin menyelesaikan polemik atas suatu konflik, maka kita harus melihat darimana akar persoalan ini berasal. Sehingga hal tersebutlah yang menjadi salah satu opsi yang setidaknya dapat meminimalisir perdebatan yang terjadi diberbagai macam pihak. Ada beberapa pendapat yang dapat dijadikan kesimpulan bahwa persoalan atas sayembara Himne ini bukanlah persoalan yang sulit, selagi kita paham dasar persoalan dan instansi mana saja yang memiliki keterkaitan akan hal itu.

Aliansi mahasiswa berdemonstrasi dengan tujuan agar aspirasi yang mereka suarakan dapat diterima oleh pemerintah, karena secara umum itu adalah suatu bentuk kepedulian terhadap suku dan bahasa mereka. Begitu pula dengan apa yang disampaikan ketua panitia sayembara Himne Aceh ini sendiri, beliau melaksanakan sayembara ini dengan membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat dapat berpartisipasi.

Pada dasarnya, ada 3 opsi penerapan kebijakan yang dapat dimasukkan kedalam perdebatan akan pemakaian bahasa ini. Pertama adalah disaat kita ingin menghargai keberagaman bahasa di aceh, yaitu dengan memasukkan beberapa bahasa yang ada di aceh kedalam beberapa bait lagu Himne Aceh tersebut atau memaksimalkan alat musik khas dari beberapa suku di aceh sebagai backsound dari Himne Aceh itu sendiri . Kedua, dengan memperhatikan bahwa mayoritas masyarakat di Aceh menggunakan bahasa Aceh dalam keseharian, maka tidak ada salahnya kita menggunakan bahasa Aceh tersebut kedalam Himne Aceh, namun dengan pengertian yang diberikan pemerintah sebagai pengambil keputusan mutlak kepada masyarakat minoritas. Ketiga, walaupun ini adalah persoalan tentang Himne Aceh, bukanlah hal yang salah jika kita mencoba tetap menggunakan bahasa indonesia ke dalam lirik lagunya, mengingat Aceh sendiri juga merupakan bagian dari NKRI. Dengan catatan setiap lirik lagu tetap bernuansa Aceh yang nyata.

Tapi apapun persoalan, polemik maupun perdebatan dalam sayembara Himne Aceh, ada satu kesepakatan yang memiliki tujuan sama antara masyarakat dan pemerintah sebagai panitia, yaitu menginginkan adanya suatu korelasi akan keberagaman, dengan tujuan agar Himne Aceh membumi dan mengakar ke seluruh penjuru Aceh tanpa ada diskriminasi terhadap siapapun dan apapun itu. 


Penulis: Musrafiyan
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Dan Hukum,  
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh

canindonesia.com -(Opini) Berbicara perihal Pertanian Berkelanjutan adalah sebuah kesadaran manusia yang patut dipuji. Atas kesadarannya akan bahaya penggunaan bahan kimia secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama dalam dunia pertanian, telah banyak menuai masalah, baik gangguan kesehatan maupun ekosistem alam. 

Maka lahirlah berbagai penelitian-penelitian yang bermuara kepada mencintai semua ciptaan Allah. Dan ini yang saya sebut sebagai Kecerdasan Moral, dimana manusia bukanlah satu-satunya yang berhak hidup diatas bumi Allah ini. Dengan kata lain, manusia dan makhluk lain saling membutuhkan dalam menjaga kelestarian agroekologi atau keseimbangan alam.
Pertanian berkelanjutan adalah gerakan pertanian menggunakan prinsip ekologi, studi hubungan antara organisme dan lingkungannya. Sejak duduk disekolah dasar, kita telah belajar tentang rantai makanan, dimana semua makhluk itu saling berkaitan dan hidup berdampingan. Satu mata rantai makanan punah, maka akan mengganggu keseimbangan ekosistem lainnya.
Mari kita lihat kasus keberadaan tikus (Rattus argentiventer Rob & Kloss) disawah, binatang penggerat ini, sebelumnya bukanlah hama, melainkan makhluk Allah yang berhak hidup, berhak makan dan berhak berkembang dan populasinya tetap berada pada level keseimbangan, karena predatornya yakni Burung Hantu masih berada dalam populasi stabil.
Seiring dengan waktu bergulir dan pola kehidupan masyarakat yang lebih mengutamakan kebutuhan pribadi tanpa memperhatikan habitat makhluk lain, jumlah populasi burung hantu semakin menurun dan bahkan bisa dibilang dalam katagori punah. Alhasil, tikus semakin berkembang karena predatornya (burung hantu)a telah punah. Berubahlah status tikus dari makhluk ciptaan Allah, menjadi hama tidak penting dan kemudian menjadi hama penting/utama.
Dan kemudian apa yang dilakukan manusia dengan segala keterbatasan pengetahuannya, lahirlah kebijakan Pengroyokan tikus-tindakan sangat kejam- dimana pembuat kebijakan (Dinas Pertanian dan Badan Penyuluhan/BAPELUH) meng-intruksikan untuk membunuh tikus tanpa ada kajian dari keseimbangan ekologi-konsep PHT/Pengendalian Hama Terpadu-kegiatan pengroyokan tikus berupa; (1) memasukkan asap keliang sarang tikus, sehingga tikus mati karena sarangnya dipenuhi asap. (2) meledakkan sarang tikus, sehingga tikus mati didalam sarang akibat hulu ledak yang dihasil. Tindakan inilah yang saya sebut bahwa kecerdasan moralmanusia sudah kritis, dimana menganggap, makluk selain manusia harus dimusnahkan.
Pada kasus tikus, yang perlu diperhatikan adalah agroekosistem, dimana habitat Burung Hantu tetap terjaga sebagai predator tikus, saling ketergantungan satu mahkluk dengan makhluk lain adalah konsep dasar dalam kegiatan/usaha tani pertanian berkelanjutan. Ketika populasi tikus meningkat, maka meningkat pula populasi burung hantu, ketika populasi tikus menurun, maka ikut menurun pula populasi burung hantu dan begitu seterusnya, itulah kondisi keseimbangan alam sebagai komponen utama dalam pertanian berkelanjutan.
Allah berfirman dalam Al-Quran, Surah Ali Imran(191), dengan terjemahannya (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ya tuhan kami, tidaklah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, maha suci Engkau, maka perihalah kami dari siksa neraka.
Hanya keterbatasan ilmulah kemudian manusia membuat kerusakan dimuka bumi ini, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surah Ar- Ruum, ayat 41, Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar).
Pertanian berkelanjutan telah didefinisikan sebagai sebuah sistem terintegrasi antara praktek produksi tanaman dan  hewan dalam sebuah lokasi dan dalam jangka panjang memiliki fungsi sebagai berikut:
· Memenuhi kebutuhan pangan dan serat manusia
· Meningkatkan kualitas lingkungan dan sumber daya alam berdasarkan kebutuhan ekonomi pertanian
· Menggunakan sumber daya alam tidak terbarukan secara sangat efisien
· Menggunakan sumber daya yang tersedia di lahan pertanian secara terintegrasi, dan memanfaatkan pengendalian dan siklus biologis jika memungkinkan
· Meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat secara keseluruhan
Tanpa menjaga keseimbangan alam, mustahil penggunaan musuh alami dalam mengelola OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) akan berhasil, karena musuh alami membutuhkan kondisi lingkungan yang sesuai/alami dengan perkembangan populasinya.
Kecerdasan moral dalam mengambil sebuah kebijakan akan menghasil tindakan yang tidak merusak/mengganggu ekosistem alam. Siapa yang salah ketika kawanan Gajah merusak kebun sawit? Apakah gajah yang salah atau manusia, yang membuka ribuan hektar kebun sawit, sehingga habitat gajah terganggu. Manusia hanya memikirkan keuntungannya saja, tanpa mempertimbangkan kelangsungan hidup hewan lain.
Pendekatan Kearifan Lokal
Setiap daerah/gampong, sudah memiliki kearifan lokal atau adat isriadat secara turun-temurun, tapi karena tidak pernah tertulis, dari waktu-kewaktu, kearifan lokal hilang sendiri, tenggelam oleh budaya luar. Padahal kearifan lokal itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat penduduk setempat.
Aceh Selatan, dalam beberapa tahun terakhir mulai menggali kembali kearifan lokalnya. Hal ini terkait dengan langkanya dan bahkan hampir punahnya burung pemakan ulat penggerak batang pala. Ulat penggerek batang pala ini menjadi hama penting selain Penyakit Akar Putih (JAP) pada tanaman pala. Predator ulat tersebut adalah burung Murai Batu, Murai Gampong dan Cempala. Harga ketiga burung tersebut sangatlah mahal, sehinggal masyarakat terus memburu burung tersebut. Alhasil, ulat penggerek batang pala terus bertambah seiring predatornya semakin berkurang.
Atas penomena tersebut, berdasarkan Kajian Konservasi Alam Lestari Kabupaten Aceh Selatan, pemerintah setempat melaksanakan program penggalian kearifan lokal/pengetahuan lokal dibeberapa Desa sebagai pilot projec dalam melestarikan ekosistem terkait kasus ulat penggerek batang pala.
Ada pun beberapa point tersebut adalah;
1. Himbauan kepada masyarakat, agar tidak memasuki kawasan hutan di hari Jumat.
2. Dilarang menangkap, memelihara dan memperjual-belikan burung pemakan ulat penggerek tanaman pala, seperti; Murai Batu, Murai Kampong, Cempala dan jenis burung pemakan ulat lainnya.
3. Dilarang menangkap dan berburu jenis satwa dan floura yang dilindungi.
Kesepakatan Konservasi Alam ini lebih dikenal dengan sebutan CCLA ( Community Conservation and Livelihood Agreement). Kearifan lokal/pengetahuan lokal inilah yang kemudian dijadikan dasar sebagai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk tata ruang Aceh selatan.
Ini sesuai dengan undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memuat diantaranya klausul mengenai KLHS sebagai salah satu intrumen dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan ini sangat sesuai dengan strategi pertanian berkelanjutan.
Residu Bahan Kimia
Saya terkejut ketika melihat sendiri para petani sayur-sayuran (Bayam, Kangkung, Selada, Sawi, Kacang Panjang dsb), dua hari dan bahkan satu hari sebelum dipanen, petani menyemprot tanaman pertaniannya dengan bahan kimia. Saya bisa membayangkan, ketika sayuran itu dikonsumsi oleh masyarakat, maka residu/endapan bahan kimia akan bertahan didalam tubuh manusia dan tidak pernah bisa terurai. Apakah petani memperhitungkannya, tentu tidak, petani hanya memikirkan bagaimana produknya bisa laku setiap hari.
Saya secara pribadi, serta keluarga dekat, sudah mulai untuk tidak mengkonsumsi sayuran dipasar-pasar, melainkan menanam sendiri sayuran yang lebih sehat, tanpa kandungan bahan kimia berbahaya. Memang tidak bisa kita hindari produk pertanian dari sentuhan bahan kimia, tapi selagi bisa ditanam sendiri dengan memanfaatkan perkarangan rumah/ polibag, tanamlah demi meminimalisir keracunan tubuh oleh bahan kimia.
Inilah salah satu cara untuk kita berkampanye agar mencinta produk organik, dan meminta kepada pemerintah untuk memberi nilai lebih terhadap produk pertanian yang organik (non Pesticide).
Kesimpulan
Kerusakan lingkungan tidak akan memberi pengaruh positif dalam penerapan konsep Biological Control. Keseimbangan ekosistem alam menjadi tulang punggung dalam pertanian berkelanjutan sehingga keberadaan musuh alami dari OPT tetap berada pada keadaan stabil dan OPT pun bisa tertekan di level ambang keseimbangan.

oleh : Khaidir, SP. 
Penyuluh Pertanian BPP Baitussalam Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.
Gampong Meunasah  Mon Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya-Aceh Besar.
(081260184582)


canindonesia.com - Zaim Saidi, adalah aktivis Islam yang aktif mengkampanyekan Dinar Dirham bagi masa depan Ummat Manusia. Ia menulis sebuah artikel yang viral dan mengagetkan banyak orang berjudul Misteri Pemilikan Bank Indonesia. Berikut tulisannya.

Kebanyakan orang, warga negara di hampir semua negara nasional di dunia ini, tidak memahami bahwa mata uang kertas yang mereka pakai di negaranya bukanlah terbitan pemerintah. Hak monopoli penerbitan uang kertas diberikan kepada perusahan-perusahaan swasta yang menamakan dirinya sebagai bank sentral. Sebelum ada bank sentral  sejumlah bank swasta menerbitkan nota bank yang berlaku sebagai alat tukar tersebut. Dimulai di Inggris, dengan kelahiran Bank of England, hak menerbitkan uang kertas itu mulai diberikan hanya kepada satu pihak saja. Memang, kebanyakan bank sentral itu melabeli dirinya dengan nama yang berbau-bau  nasionalisme, sesuai negara masing-masing.
Bank Sentral Milik Keluarga-Keluarga
Marilah kita ambil bank sentral paling berpengaruh saat ini, yaitu Federal Reserve AS, yang menerbitkan dolar AS. Saham terbesar Federal Reserve of America ni   dimiliki oleh dua bank besar, yaitu Citibank (15%)  dan Chase Manhattan (14%).  Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%), Manufacturers  Hannover (7%), dsb.  Sampai pada  tahun 1983 sebanyak  66% dari total saham Federal Reserve AS  ini, setara dengan 7.005.700 saham, dikuasai hanya oleh 10 bank komersial, sisanya 44% dibagi oleh 17 bank lainnya.
Bahkan, kalau dilihat dengan lebih sederhana lagi, 53% saham Federal Reserve AS dimilik hanya oleh lima  besar yang disebutkan di atas.  Bahkan, kalau diperhatikan benar, saham yang menentukan pada Federal Reserve Bank of New York, yang menetapkan tingkat dan skala operasinya secara keseluruhan  berada di bawah pengaruh bank-bank yang secara langsung dikontrol oleh London Connection, yaitu, Bank of England, yang dikuasai oleh keluarga Rothschild.
Sama halnya dengan bank-bank sentral di berbagai negara lain,  namanya berbau nasionalis, tapi pemilikannya adalah privat.   Bank of England, sudah disebutkan sebelumnya, bukan milik rakyat Inggris tapi para bankir swasta, yang sejak 1825  sangat kuat di bawah pengaruh satu pihak saja, keluarga Rothschild. Pengambilalihan oleh keluarga ini terjadi setelah  mereka mem-bail out utang negara saat terjadi krisis di Inggris.
Sanghai and Hong Kong Bank bukan milik warga Hong Kong tapi di bawah kontrol Ernest Cassel. Keduanyamenerbitkan dolar Hong Kong. Sama halnya dengan  National Bank of Marocco dan National Bank of Egypt didirikan dan dikuasai oleh Cassel yang sama,  bukan milik kaum Muslim Maroko atau Mesir.  Imperial Ottoman Bank bukan milik rakyat Turki melainkan dikendalikan oleh  Pereire Bersaudara, Credit Mobilier, dari Perancis.   Demikian  seterusnya.
Jadi, Bank-bank Nasionalseperti ini, sebenarnya, adalah sindikat keuangan inter-nasional, modal antar-bangsayang secara riel tidak ada dalam bentuk aset nyata (specie)  apa pun,  kecuali dalam bentuk angka-angka nominal di atas kertas atau byte yang berkedap-kedip di permukaan layar komputer. Bank-bank ini sebagian  besar dimiliki oleh keluarga-keluarga yang sebagian sudah disebutkan di atas.
Utang-utang yang mereka berikan kepada pemerintahan suatu negara tidak pernah diminta oleh rakyat negara tempat mereka beroperasi tapi dibuat oleh pemerintahan demokratis yang mengatasnamakan warga negara.  Mereka,  para bankir ini, adalah  orang-orang yang  tidak dipilih, tak punya loyalitas kebangsaan, dan tidak akuntabel, tetapi mengendalikan kebijakan paling mendasar suatu negara. Dan, setiap kali mereka menciptakan kredit, setiap kali  itu pula mereka mencetak uang baru dari byte komputer belaka.
Bank Indonesia Milik Siapa?
Kalau bank-bank sentral di negeri-negeri lain milik keluarga tertentu yang tidak memiliki loyalitas kebangsaan, siapakah yang memiliki Bank Indonesia?
Ini adalah pertanyaan valid yang seharusnya kita ajukan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kita tahu, rupiah pun diterbitkan oleh BI, sebagai pihak yang diberi hak monopoli untuk itu. Kita tidak pernah diberitahu siapa pemegang sahamBI. Tapi, marilah kita tengok sejarah asal-muasal bank sentral di Indonesia ini.
Begitu Indonesia dinyatakan merdeka, para pendiri republik baru ini, menetapkan BNI 1946 sebagai bank sentral, dan menerbitkan uang kertas pertamanya, yaitu ORI (Oeang Repoeblik Indonesia), dengan standar emas, setiap Rp 10 didukung dengan 5 gr emas. Ini artinya setiap rupiah dijamin dengan 0.5 gr emas.
Tapi, ketika Ir Soekarno dan Drs M Hatta menyatakan kemderdekaan RI, Pemerintah Kolonial Belanda tidak mengakuinya, apalagi menyerahkan kedaulatan republik baru ini. Belanda mengajukan beberapa syarat untuk  dipenuhi, dan selama beberapa tahun terus mengganggu secara militer, dengan beberapa agresi KNIL. Akhirnya, sejarah menunjukkan pada kita, terjadilah perundingan itu, 1949, dengan nama Konferensi Meja Bundar (KMB).
Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), 1949, disepakatilah beberapa kondisi pokok agar RI dapat pengakuan Belanda.
· Pertama, penghentian Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 sebagai bank sentral republik, dan digantikan oleh N.V De Javasche Bank, sebuah perusahaan swasta milik beberapa pedagang Yahudi Belanda, yang berganti nama menjadi Bank  Indonesia (BI).
· Kedua, dengan lahirnya bank sentral baru itu pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI), sebagai salah satu wujud kedaulatan republik baru itu dihentikan, digantikan dengan Uang Bank Indonesia (direalisasikan sejak 1952).
· Ketiga, bersamaan dengan itu, utang pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebesar 4 miliar dolar ASkepada para bankir swasta itu tentunya diambilalih dan menjadi dosa bawaanrepublik baru ini.
Kondisi ini berlangsung sampai pertengahan 1965, ketika Bung Karno menyadari kuku-kuku neokolonialisme yang semakin kuat mencenkeram bangsa muda ini. Maka, Agustus 1965, Bung Karno memutuskan  menolak kehadiran lebih lama IMF dan Bank Dunia  di Indonesia, bahkan menyatakan merdeka dari  Perserikatan Bangsa Bangsa.  Sebelumnya, antara 1963-1965,  Presiden Soekarno telah menasionalisasi aset-aset perusahaan-perusahaan Inggris dan Malaysia, serta Amerika; sebagai kelanjutan dari pengambilalihan aset-aset perusahaan Belanda, pada masa 1957-1958.
Tapi Bung Karno harus membayar mahal tindakan politik penyelamatan bangsa Indonesia dari kuku neokolonialisme ini: Ir Soekarno harus enyah dari Republik ini, dan itu terjadi 1967, dengan naiknya Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI ke-2. Dengan enyahnya Ir Soekarno, neokolonialsme bukan saja kembali, tetapi menjadi semakin kuat. Tindakan pertama Jenderal Soeharto, 1967, adalah mengundang kembali IMF dan Bank Dunia, dan kembali menundukkan diri sebagai anggota PBB.
Nekolonialisme Berlanjut
Berkuasanya Orde Baru, di bawah Jenderal Soeharto, menjadi alat kepanjangan neokolonilaisme melalui  pemberian paket bantuan pembangunan. Untuk dapat membangun, bagi bangsa-bangsa terbelakang, miskin dan bodoh, dalam definisi baru sebagai Dunia Ketiga”’ yang baru merdeka ini,  tentu memerlukan uang. Maka  disediakankan  ‘paket bantuan, termasuk sumbangan untuk mendidik segelintir elit, tepatnya mengindoktrinasi mereka, dengan ilmu ekonomi pembangunan, manajemen pemerintahan; plus pinjaman lunak, bantuan pembangunan, lewat lembaga-lembaga keuangan internasional (dengan dua lokomotifnya yakni IMF, Bank Pembangunan/Bank Dunia).
Kepada segelintir elit baru ini diajarkanlah ekonomi neoklasik, dengan model pembiayaan melalui defisit-anggaran-nya, dengan teknik Repelita bersama mimpi-mimpi elusif Rostowian-nya (teori Tinggal Landas yang terkenal itu), sebagai legitimasi dan pembenaran bagi utang negara yang disulap menjadi proyek-proyek pembangunandan diwadahi dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk hal-hal teknis para teknokrat tersebut, kemudian didampingi’  oleh para konsultan spesial para economic hit men sebagaimana dipersaksikan oleh John Perkins itu. Semuanya, dilabel dengan nama indah, Kebijakan dan Perencanaan Publik.
Maka, utang luar negeri Indonesia yang hanya 6.3 milyar dolar AS di akhir masa Soekarno (dengan 4 miliar dolar di antaranya adalah warisan Hindia Belanda tersebut di atas), ketika Orde Baru berakhir menjadi 54 milyar dolar AS (posisi Desember 1997).  Lebih dari sepuluh tahun sesudah Soeharto lengser utang luar negeri kita pun semakin membengkak menjadi sekitar 250 milyar dolar AS saat ini. Sekitar 10 kalilipat! Kita tahu, jatuhnya Jenderal Soeharto, adalah akibat krisis moneter, yang disebabkan oleh kelakuan para bankir dan spekulan valas.  Tetapi, rumus klasik dalam menyelesaikan krisis moneteradalah bail out, yang artinya pemerintah atas nama rakyat harus melunasi utang itu. Ironisnya, langkahnya adalah dengan cara mengambil utang baru, dari para bankir itu sendiri!
Dan, bayaran untuk itu semua, dari ironi menjadi tragedi, adalah republik ini kini sepenuhnya dikendalikan oleh para bankir. Melalui letter of intent seluruh kebijakan pemerintahan RI, tanpa kecuali, hanyalah menuruti semua yang ditetapkan oleh para bankir. Dua di antaranya yang terkait dengan bank sentral dan kebijakan uang adalah:
1. Mulai 1999, Bank Indonesia, yang semula adalah De Javasche Bank itu, telah sama sekali dilepaskan dari Republik Indonesia. Gubernur BI bukan lagi bagian dari Kabinet RI. Ia tidak lagi akuntabel kepada rakyat
2. Mulai 2011 melalui UU Mata Uang Bank Indonesia dilegalisir sebagai pemegang hak monopoli menerbitkan uang fiat di Indonesia. Dan bersamaan dengan ini dilakukan kriminalisasi atas pemakaian mata uang lain sebagai alat tukar di Republik Indonesia. Dengan pengecualian bila diperjanjikan.
3. Dengan sendirinya pembiayaan BI di luar APBN. Keuntungan operasional sebagai bank sentral, dan satu-satunya pemain valas terbesar, dan legal, tidak pernah diketahui publik. Jumlahnya maupun penggunaannya.


canindonesia.com - Sebuah penampilan yang sangat impresive dari Atai Umurzakov, seorang penari Robotic Breakdance asal Kyrgyzstan Ukraina dalam event Ukaine Got Talent beberapa tahun lalu. Penampilan Atai menarik perhatian Dunia karena ekspresinya sangat mirip robot yang kaku dan dingin. 

Lebih dari itu Atai yang berusia 21 tahun ini berhasil membuat terharu penonton karena menampilkan kisah krisis lingkungan hidup yang menakutkan dan harapan dimasa yang akan datang. Dewan juri dan penonton dibuatnya terpaku dan sebagian mereka meneteskan air mata.

Atai menjadi pahlawan bagi Kyrgyzstan. Ia memukau publik dan memenangkan Cesco Slovensco Ma Talent Versi Ceko dan Slowakia. Seluruh dunia menyaksikan penampilan terbaiknya.  Ia akhirnya sampai ke final Ukaraine's Got Talent.


inilah penampilannya :




canindonesia.com - Sebuah Experiment dilakukan di hari jilbab internasional.  Inilah reaksi non muslim saat mencoba memakai jilbab untuk pertama kalinya dalam hidup mereka, hasilnya sungguh luar biasa.  

Beragam komentar dan ungkapan perasaan mereka sampaikan. Umumnya mereka mengatakan ini adalah hal baru bagi mereka, dan mereka mengatakan bahwa jilbab bukan sebuah penindasan. Sosial experiment ini dilakukan di Swiss dengan melibatkan beberapa target perempuan muda. 

inilah videonya :




canindonesia.com -(Jakarta) Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan bahwa dirinya tidak yakin POLRI akan mampu mengusut kasus penyerang dirinya dengan air keras beberapa waktu lalu karena diduga ada jenderal polisi yang terlibat dalam kejahatan itu. Bahkan ia telah pula membeberkan ciri-ciri orang yang telah menyerangnya dan dugaannya mengarahkan kepada siapa.
Demikian disampaikan Novel Baswedan dalam wawancara ekslusif dengan Aiman di Kompas TV, senin (4/9/2017) malam.

Novel mengungkapkan bahwa saat ia diperiksa oleh penyidik, penyidik langsung menyangkal bahwa ia pelakunya. Novel berharap ada tim independen yang akan mampu mengungkapkan secara terang benderang kasus nya.

“bisa kita nilai ketika ada penyidikan berlangsung. Setelah sekian lama apakah ada proses yang profesional, yang baik? Saya tidak lihat itu” kata Novel kecewa.

Novel berharap, Presiden mau membentuk Tim Independen untuk kasus ini.
“saya berharapa presiden Jokowi berkenan membentuk TGPF. Kami berhaparap kedepan perjuangan untuk berantas korupsi jadi perjuangan yang punya harapan” kata Novel berharap.

Novel Baswedan adalah Penyidik senior KPK yang mendapat serangan oleh pihak tertentu pada Selasa (11/4/2017) yang menyebabkan sebelah matanya buta dan kini ia merasa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian dalam kasus yang lain.
Serangan terhadap novel Baswedan diduga terkait profesi Novel sebagai penyidik yang banyak mengungkapkan kasus korupsi besar yang melibatkan orang penting di negeri ini.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget