Musim Hujan, Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Kasus Narkoba

Jaksa agung bantah penundaan eksekusi mati tahap ketiga kasus narkoba dikarenakan adanya intervensi negara asing.

Jaksa agung penundaan eksekusi mati kasus narkoba dikarenakan intervensi negara asing
Jaksa Agung, M Prasetyo
canindonesia.com Jakarta - Tertundanya eksekusi pidana mati tahap ketiga, terhadap kasus narkoba yang juga melibatkan warga negara Filipina, Mary Jane Veloso karena waktu pelaksanaan yang bertepatan dengan musim hujan. Alasan tersebut disampaikan oleh M Prasetyo selaku Jaksa Agung.

“Musim hujan, jadi agak sulit. Saya juga tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tinggal menunggu waktu,” katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, seperti dilansir Sindonews pada Jumat (18/3/2016).

Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab tudukan yang menyebutkan penundaan eksekusi mati tahap ketiga kasus narkoba dikarenakan adanya intervensi asing.

“Tidak ada, itu penegakan hukum kita, kita akan tegakkan hukum di negara ini dan hukum positif kita masih memberlakukan hukuman mati,” tegasnya.

Ia menargetkan pelaksanaan eksekusi kepada 14 terpidana voniis mati pada tahun ini. Target tersebut disampaikannya ketika mempresentasikan rancangan anggaran Kejagung 2016 di depan Komisi III DPR RI pada akhir tahun lalu.

Seperti diketahui, anggaran yang dialokasikan dalam penanganan perkara tindak pidana umum pada 2016 adalah Rp307,6 miliar. Sedangkan dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut. (mh)

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget