Warga : Kemenkumham Aceh Memang Arogan


canindonesia.com - (Banda Aceh)
Kasus kriminalisasi yang menimpa Sudarlan, warga kota Banda Aceh yang diduga dilakukan oleh pejabat kanwil  kemenkumham Aceh pada 12 juli 2016 lalu  mendapat simpati warga kota Banda Aceh. Kasus yang mencuat sejak pemeberitaan media ini tanggal 2 Agustus 2016 lalu menjadi viral di sosial media sejak dimuat di suara pembaca di salah satu media di aceh..
Hasil penelusuran CAN Indonesia, tetangga tempat kediaman Sudarlan memberikan dukungan moril kepada Sudarlan agar kasusnya bisa segera dituntaskan. Seorang warga, yang namanya sengaja dirahasiakan mengatakan dirinya siap jika diminta sebagai saksi jika kasus pengeroyokan Sudarlan sampai ke meja pengadilan.
“saya ingin juga buat surat pembaca di media masa agar rakyat tau apa yang terjadi selama ini. Saya ingin memberikan dukungan kepada Sudarlan bahwa dirinya tidak sendirian.” Kata lelaki itu saat ditemui di kawasan Jeulingke Banda Aceh. Lelaki ini juga keberatan tokonya dijadikan  tempat parkir pegawai kemenkumham ini.
Menurutnya, pegawai Kemenkumham Aceh memang sangat arogan sekali.” Mereka suka-sukanya memarkirkan kendaraan di halaman toko kami meski disana jelas-jelas ada pamplet larangan parkir kendaraan lain selain Pelanggan. Lalu saat dilarang merasa seolah mereka tidak bisa ada yang  bisa melarang. Saya siap jika sewaktu-waktu diminta sebagai saksi di pengadilan” tegas lelaki itu.
Sudarlan adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam kemenkumham Aceh di depan tokonya sendiri. Pengeroyokan ini dilaporkan Sudarlan ke polsek Syiah Kuala dan sudah dilakukan visum oleh dokter. Namun ternyata pengeroyokan yang menyebabkan sudarlan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan yang ancamannya tiga bulan kurungan. Sementara itu  sebelum kasus pengeroyokan itu terjadi, sudarlan sempat mendorong jatuh seorang pejabat di kanwil kemenkumham Aceh yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan langung ditetapkan sebagai tersangka. 
Sudarlan melalui kuasa hukumnya Kasibun Daulay SH mensinyalir ada intervensi hukum yang mengakibatkan dirinya terancam putus kuliah.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget