Delapan Pamtup Pejabat Aceh Besar Ditarik Polres


canindonesia.com - (Jantho)
        Sebanyak delapan orang anggota Pamtub (pengamanan tertutup) Kepolisian terhadap pejabat daerah khabarnya ditarik oleh Polres Aceh Besar sejak beberapa bulan lalu. Penarikan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pejabat daerah itu. Pasalnya, menurut mereka, pamtup adalah prosedur standard dalam bentuk pengamanan dan pengawalan tertutup yang melekat dengan jabatan kepala daerah.

"Selama bertahun-tahun kepala daerah selalu didampingi oleh beberapa petugas kepolisian yang bertindak sebagai pengamanan tertutup dan melekat dengan jabatan tertentu. kini, secara tiba-tiba, pamtup ditarik dari pejabat-pejabat itu." kata seorang pejabat yang tidak mau disebut namanya.

" Jabatan Bupati, wakil Bupati dan  Ketua DPRK adalah pejabat yang mendapat perlakukan khusus selama menjalankan tugasnya. Saat ini mereka ini hanya didampingi oleh Asisten pribadi sipil dan seorang Supir yang pembiayaan berasal dari APBK" lanjutnya.

Menurut informasi yang kami peroleh, selain tiga pejabat di atas, ada juga pengusaha yang menggunakan pamtup untuk kepentingan dirinya. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu. Namun demikian hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak Polres Aceh Besar.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget