Dukung Destinasi Wisata Halal, Aceh Segera miliki Qanun Sistem Jaminan Halal


canindonesia.com - (Banda Aceh)
Aceh segera akan memiliki Qanun tentang Sistem Jaminan Halal. Saat ini Rancangan Qanun Sistem Jaminan  Halal sudah disampaikan di komisi 7 dan naskah akademik juga sudah disiapkan untuk memperkuat basis data. Demikian disampaikan H. Ghuifran Zainal Abidin, MA, ketua komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  saat dijumpai di Banda Aceh, Ahad (28/8/2016).
Menurut Ghufran, Sistem Jaminan Halal ini mutlak diperlukan untuk mendukung program Destinasi Wisata Halal yang saat ini gencar dikampanyekan Pemerintah Aceh. Selain itu Aceh memang propinsi dengan hukum syariat satu-satunya di Indonesia memerlukan konsep pembangunan yang aplikatif untuk syariat islam.
“Rancangan Qanun ini efektif akan dibahas dalam waktu dekat dengan target penyelesaian pembahasan dan dapat diparipurnakan tahun ini. ”  Ujar Ghufran .
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, menetapkan keharusan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh perusahaan yang mengajukan sertifikat halal kepada LPPOM MUI. Sistem ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan.
Sistem Jaminan  Halal ini akan mengawal keseluruhan proses dari hulu hingga hilir terhadap semua produk yang dihasilkan. Mulai dari bahan baku, proses produksi, kemasan, penyajian dan sebagainya. Untuk itu Ghufran berharap masyarakat akan memberikan masukan kepada komisi 7 pada saat rapat dengar pendapat umum menjelang pengesahan qanun nantinya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pariwisata RI tahun ini menominasi tiga propinsi di Indonesia untuk percepatan destinasi wisata halal dunia. Propinsi Aceh termasuk salah satunya selain Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. 

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget