Pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh Terlibat Pengeroyokan Warga


canindonesia.com -(Banda Aceh)
            Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum pegawai berseragam Kanwil kementrian hukum dan ham (kemenkumham) Aceh terjadi pada tanggal 12 Juli lalu. Namun kasus ini baru mencuat kepermukaan setelah korbannya menyampaikan kepada CAN Indonesia ahad (31/7) lalu.
            Diberitakan bahwa korban bernama Sudarlan mengalami pembengkakan di kepala akibat pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang berseragam dari kanwil kemenkumham Aceh yang bersebelahan dengan toko dan kediaman korban. Hasil visum menunjukkan ada pembengkakan di kepala diakibatkan benda tumpul. Pelaku diyakini berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang tepat berada di sebelah kediaman korban. Peristiwa itu juga terjadi di depan kediaman korban.
           Diceritakan, saat itu, korban merasa keberatan saat pegawai Kemenkumham memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat didepan toko korban. "Sudah lama klien kami memperingatkan agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di depan toko mereka. Selama ini klien kami tidak bisa berjualan karena pelanggan terhalang untuk parkir" kata kuasa hukum Sudarlan, Kasibun Daulay, SH saat dikonfirmasi media ini. Menurut Kasibun, pemilik toko lainnya juga mendukung sikap Sudarlan yang melarang tempat parkir mereka digunakan oleh pegawai kanwil kemenkumham. Mereka merasa sejak lama aktivitas bisnis mereka terganggu..
           Saat kejadian sekira pukul 7.00 wib, Sudarlan baru saja membuka toko. Dia mendapatkan ada mobil yang diparkirkan tepat di depan tokonya. Sudarlan menegur dan menolak permintaan seorang pejabat kemenkumham Aceh untuk parkir meskipun hanya sementara sementara. "klien kami merasa terancam atas reaksi orang yang dilarang tersebut. Saat itu terjadi kontak fisik berupa gerakan mendorong yang menyebabkan seorang pejabat bernama Meurah Budiman terjatuh. Lalu satu jam kemudian klien kami didatangi oleh belasan orang berseragam, terjadilah pemukulan yang menyebabkan klien kami terhalang untuk bekerja seperti biasa" demikian penjelasan Kasibun daulay saat dihubungi via telpon hari ini, Rabu, (3/8).
         Saat dikonfirmasi, kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, SH, MH yang didampingi Meurah Budiman, menyebutkan bahwa Sudarlan telah dilaporkan ke Polresta oleh Meurah budiman atas kasus penganiayaan ringan sesuai pasal 351 KUHP. Dan saat ini sudah menjadi tersangka. Zulkifli menyebutkan bahwa selama ini pihaknya belum pernah ada pemberitahuan pelarangan parkir di tempat itu. Namun Keterangan ini dibantah oleh kuasa hukum Sudarlan` Kasibun Daulay menyebutkan kliennya sudah pernah menyampaikan melalui satpam kanwil kemenkumham dan menyerahkan tulisan di kertas berisi nomor plat polisi kendaraan yang parkir untuk dipindahkan. Itu dilakukan berulang kali. Bahkan pamplet pelarangan parkir juga tersedia di tempat kejadian perkara yang pada saat kejadian ditendang ke parit oleh salah seorang pengeroyoknya".
          Menurut Kasibun, kliennya telah pula melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Syiah Kuala nomor LPB/99/VI/2016/SPK syiah Kuala.
"Kami meminta agar Kapolsek melakukan langkah-langkah konstruktif dengan merespon pelaporan ini secara profesional"
"begitupun kami masih melakukan upaya berdamai agar semuanya kembali bisa beraktifitas dengan baik" pungkas Kasibun Daulay, SH yang didampingi advokat Nourman Hidayat ,SH. (Qudus Husein).

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget