Kasus Hate Speech Di Aceh Sepi


canindonesia.com - (Banda Aceh)
          Pasca kasus hate speech yang dilaporkan koorditor  Jokowi Centre Aceh  Teuku Neta Firdaus terhadap dua orang pengguna internet (netizen) ke Polres Aceh Barat pada akhir tahun 2015 lalu, hingga kini belum ada kasus baru yang dilaporkan. Menurut catatan CAN Indonesia, kasus yang banyak terjadi adalah Hate Speech dalam Isue politik antar perseorangan yang melakukan penistaan, pembohongan publik dan ujaran kebencian lainnya. Namun kasus penistaan yang terpantau selama ini dengan menggunakan sosial media dan media lainnya, baik terbuka maupun tersembunyi hingga terungkap ke media, belum ada pihak yang dirugikan yang melaporkan kepada kepolisian. sejak disahkan Surat Edaran Kapolri no SE/ 6/X/2015. 
Kasus Pelaporan oleh Neta sempat ramai di Media Sosial. Kasus ini mangkrak, tidak dilanjuti oleh Polres Aceh Barat.

" Kepolisian harus bersikap hati-hati dalam masalah ini. SE kapolri ini hanya bersifat kebijkan, dan bukan peraturan perundang-undangan" kata Advokat Nourman Hidayat saat dimintakan pendapatnya terkait kasus Hate speech yang sempat menggegerkan masyarakat pada akhir 2015 lalu. 

"Surat Edaran  bukanlah  peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pulan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang berakibat hukum langsung. Dia hanya bersifat kebijakan saja untuk memudahkan kepolisian mengantisipasi peristiwa hukum lainnya yang mengganggu stabilitas dan mengarah kepada tindakan pidana lainnya. SE adalah instrumen administrasi yang bersifat umum dan kondisional untuk kepentingan internal kepolisian"

           Nourman menyebutkan ada beberapa kasus hate speech yang tidak diteruskan ke kepolisian oleh korbannya, yaitu pribadi dan sebuah Partai Politik Nasional.Ujaran kebencian oleh politisi PDIP Aceh Helmy N Hakim terkait Kudeta di turky yang menimbulkan kemarahan masyarakat Aceh, Juga ujaran kebencian berupa kebohongan publik oleh Marjoni Abdul thaleb yang menyerang Sebuah Partai Politik yang sama. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan media nasional namun ditanggapi dingin  oleh korbannya.. 

       ."Kasus hate speech di Aceh hampir saja memakan korban, Dua orang yang dilaporkan Neta Firdaus ke Polres Aceh Barat tidak bisa ditindak lanjuti karena Hate speech adalah delik aduan dan ada mekanisme mempertemukan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban untuk berdamai. jikapun dilaporkan, maka yang harus melaporkan adalah Presiden Jokowi atau kuasa hukumnya. Neta itu siapa? " lanjut Nourman.

           Kasus pelaporan oleh Neta Firdaus ini tergolong unik, karena beberapa hari sebelum ia melaporkan dua orang netizen ke polisi atas tuduhan penghinaan kepada kepala negara, Neta justru melakukan penistaan kepada seorang netizen lainnya dengan ungkapan kebencian, penghinaan dan bahasa-bahasa kasar yang publik Acehpun mengecamnya. 





Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget