PAHAM Aceh Desak Komisi III Evaluasi Kinerja Kemenkumham Aceh


canindonesia.com - (Banda Aceh)
Aktivis dari Pusat Advokasi dan Hak Asasi manusia  (PAHAM) Indonesia cabang Aceh mengecam kriminalisasi  warga yang diduga dilakukan oleh Kemenkumham Aceh terhadap Sudarlan (26 tahun) warga Banda Aceh dalam kasus pengeniayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 12 Juli 2016 lalu. PAHAM bahkan meminta agar komisi III DPR-RI mengevaluasi kinerja lembaga ini di Aceh. Demikian disampaikan ketua Divisi Advokasi PAHAM Aceh, Bayu Putrima, S.H melalui siaran persnya  yang diterima redaksi CAN Indonesia hari ini, Jumat, (26/8/2016).
Menurut Aktivis perempuan ini, PAHAM telah melakukan pertemuan dengan Sudarlan dan kuasa hukumnya di Banda Aceh. PAHAM menegaskan menentang dan menolak segala bentuk arogansi, kriminalisasi, dan intervensi  atas kasus hukum yang menimpa siapa saja.
“Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai perpanjangan tangan pemerintah Indonesia  haruslah memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum dan tanpa intervensi apapun terhadap proses hukum. Kami mendesak agar mereka mengklarifikasi  sikapnya kepada publik dan menyatakan permintaan maaf kepada Sudarlan dan warga sekitarnya dan masyarakat Aceh pada umumnya” tulis PAHAM dalm rilis dimaksud.
Selanjutnya Bayu menegaskan agar kasus ini menjadi perhatian media masa, pemerintah Aceh, lembaga legislatif, Kementrian Hukum dan Ham, dan komisi II DPR RI yang terkait persoalan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sudarlan adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam kemenkumham Aceh di depan tokonya sendiri. Pengeroyokan ini dilaporkan Sudarlan ke polsek Syiah Kuala dan sudah dilakukan visum oleh dokter. Namun ternyata pengeroyokan yang menyebabkan sudarlan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan yang ancamannya tiga bulan kurungan. Sementara itu  sebelum kasus pengeroyokan itu terjadi, Sudarlan sempat mendorong jatuh seorang pejabat di kanwil kemenkumham Aceh yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan langung ditetapkan sebagai tersangka. 
PAHAM adalah lembaga yang bergerak dibidang advokasi terkait isue hak asasi manusia dan hukum pada umumnya. Beberapa waktu lalu aktivis PAHAM menjadi kuasa hukum  terhadap warga Muslim  Aceh Singkil yang dikriminalisasi kasus pembakaran gereja.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget