Disinyalir Ada Intervensi Hukum, Advokat : Ini Serius Punya Barang !


canindonesia.com -(Banda Aceh)
          Kasus pemukulan yang dilaporkan seorang Pejabat Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Aceh, Meurah Budiman ke Polresta Banda Aceh dengan terlapor Sudarlan memasuki tahapan baru. Uniknya saat panggilan pertama Sudarlan sebagai Saksi terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penganiayaan ringan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan. 
         Sudarlan melalui kuasa hukumnya Kasibun Daulay, SH  dan Nourman Hidayat, SH dari kantor hukum  JFA Law Firm Banda Aceh membantah bahwa dirinya melakukan penganiayaan, tapi Justru telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum Kanwil kemenkumham Aceh terhadap dirinya di depan kediamannya sendiri.
"Justru Klien kami telah melaporkan kembali kasus pengeroyokan kepada polsek Syiah kuala atas kasus yang lebih parah dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, tapi pihak Polsek Syiah kuala hanya memeriksa pelaku dengan pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya tiga bulan kurungan" kata Kasibun hari ini, Rabu (3/8). Surat Laporan bernomor LBP/99/VI/2016/SPK itu diterima Sudarlan pada tanggal 13 Juli 2016 lalu.
           Kasibun Daulay mengungkapkan bahwa kliennya pernah divisum dan kondisinya terhalang dari aktivitas sehari-hari disebabkan pembengkakan dikepala akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum berseragam Kanwil Kemenkumham Aceh.
menurut Kasibun, Syarat-syarat untuk terpenuhinya tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP telah terpenuhi. Apalagi sifatnya provokasi di tempat korban sendiri. "Ini serius punya barang." kata Kasibun melanjutkan.
           Pihaknya mensinyalir ada intervensi hukum dalam kasus ini, Bisa jadi karena terlapor adalah dari kanwil kemenkumham Aceh dan beberapa pegawainya. Dia merasa Kasus ini dianggap sederhana dan mengambang begitu saja.
"Jadi kami meminta Kapolsek agar bersikap profesional dan menguji kembali pelaporan itu". pungkas Kasibun. (enha).


Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget