Inilah Aturan Baru Pendapatan Tidak Kena Pajak Yang Harus Anda Ketahui

Inilah batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni 2016.

batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan pada Juni 2016
ilustrasi

canindonesia.com Jakarta - Usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015 akhirnya disetujui oleh Komisi XI DPR.

"Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan oleh Menteri Keuangan dan dimulai masa berlakunya untuk Tahun Pajak 2016," ujar Ahmadi Noor Supit, Ketua Komisi Keuangan DPR, pada Raker di Gedung DPR Jakarta, seperti dilansir Antara pada Senin (11/4).

Kenaikan batas PTKP adalah sebesar 50 persen dari besaran semula sebesar Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Penyesuaian batasan gaji bebas pajak tersebut akan diumumkan pada Juni mendatang dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.

Menurutnya, walaupun kenaikan batas PTKP ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sampai Rp 18,9 triliun, dampak tersebut justru akan terasa lebih menguntungkan bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2016.

"Kenaikan tersebut sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp 2 juta sebulan menjadi sebesar Rp 3 juta perbulan," kata Bambang.

Berikut adalah batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang:

1. Tidak Kawin, batas PTKP sebesar Rp 54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) sebesar Rp 58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang sebesar Rp 63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak sebesar Rp 67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak sebesar Rp 72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan sebesar Rp 112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak sebesar Rp 117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak sebesar Rp 121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak sebesar Rp 126 juta per tahun.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget