Uni Emirat Arab Ancam Rakyatnya Yang Bersimpati Kepada Qatar


canindonesia.com -Para pengguna sosial media di Uni Emirat Arab (UEA) terancam dipenjara jika mengekspresikan simpati mereka kepada Qatar atas gerakan boikot yang dilakukan negara Arab. 
Demikian disampaikan Kejasaan Agung UEA dalam sebuah pernyataan sebagaimana diberitakan situs berita jaringan televisi Al Jazeera, Rabu (7/6/2017).

Para pelangar,  akan diproses hukum dengan penjara selama-lamanya 15 tahun.
Hukuman penjara itu bisa mencapai 15 tahun dan denda 136.000 dollar atau setara Rp 1,8 miliar kepada para pengguna sosial media yang melakukan pelanggarankata media itu.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu ini, Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi mengatakan, mengungkapkan simpati kepada adalah kejahatan siber yang dapat dihukum.

"Tindakan keras dan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang menunjukkan simpati atau bias apapun terhadap Qatar atau terhadap siapapun yang keberatan dengan posisi UEA, apakah melalui sarana media sosial, atau jenis tulisan apa pun, baik bentuk visual atau verbal, "kata Shamsi.

Jaksa Penuntut Umum Federal juga mengumumkan bahwa menurut UU Hukum Pidana Federal dan keputusan UU Federal tentang Pemberantasan Kejahatan Teknologi Informasi, siapapun yang mengancam kepentingan, persatuan nasional dan stabilitas UEA akan menghadapi hukumannya.

Emirat Arab menjadi pengusung utama dalam gerakan pengucilan bagi Qatar. Hubungan kedua negara ini semakin memanas setelah Uni Emirat Arab mendukung upaya kudeta presiden Moersi di Mesir dan terlibat sengit ingin mengganggu stabilitas keamanan Turky. Sedangkan Qatar memilih menentang kudeta itu dan melakukan langkah-langkah penyelamatan bagi Gerakan perlawanan Islam Hamas dan rakyat Gaza yang dibombardir Israel pada tahun 2014 lalu.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget