Kuasa hukum Korban Premanisme Di Kampus Unsyiah : Tersangka Bisa Lebih Dari Dua Orang


canindonesia.com - (Banda Aceh) Menyikapi situasi yang berkembang terkait Laporan korban kekerasan di Universitas Syiah Kuala Sibghatullah Arrasyid di Polres Banda Aceh  Tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 18.30 Wib di Aula Multi Puspose Room (MPR) Fakultas Pertanian Kopelma Darussalam kec. Syiah Kuala. Kuasa Hukum Korban,  Kasibun Daulay, SH dan Nourman Hidayat , SH melalui rilisnya menyatakan beberapa sikap terkait upaya hukum kliennya.

“kami mengapresiasi kerja-kerja kepolisian  yang telah melakukan Penyelidikan setelah Laporan diterima tanggal 2 Mei 2017.  Berdasarkan pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (P2HP) tanggal 29 Mei 2017, telah menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana dan akan melakukan Penyidikan dan telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh Tanggal 23 Mei 2017 “  kata Kasibun Daulay melalui rilisnya.
Namun demikian, menurut Kuasa Hukum, penetapan tersangka hanya kepada dua orang pelaku belumlah cukup. 

kami terus mendorong agar kepolisian bekerja secara professional dan cepat untuk bisa menetapkan tersang-tersangka lainnya, yang menurut kronologis kejadian, banyak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai yang diatur oleh pasal 351 Jo 170 KUHP tersebut. Tersangka bisa lebih dari dua orang.


Begitupun kasibun meminta Kepada Pihak-pihak lain, baik pihak kampus unsyiah maupun keluarga tersangka yang mengupayakan perdamaian agar upaya damai yang dirajut mengedepankan kepentingan  yang adil terhadap korban dan para saksi-saksi bukan mengedepankan kepentingan tersangka.

Kami mengingatkan agar ajakan damai harus mengedepankan etika ketimuran bukan dengan cara menekan korban, apalagi mengintimidasi dan menebar ancaman. Perdamaian adalah hak korban dan keluarga untuk menerima atau menolaknya, walaupun kasus ini telah dikuasakan kepada kami. Namun karena kasus ini telah berjalan sesuai dengan prosudur KUHAP di Polresta dan kejari Banda Aceh, maka persyaratan damai dengan mencabut laporan dengan sendirinya tidak memiliki dasar hukum

Berdasarkan  P2HP yang dikeluarkan oleh kepolisian, kasus ini telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan telah dikirim SPDP Ke-Kejari Banda Aceh untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. 

(baca Juga)  http://www.canindonesia.com/2017/05/dua-mahasiswi-unsyiah-juga-jadi-korban.html

Kasibun juga mendesak  kepada pihak yang berwenang di kampus Universitas Syiah kuala agar semua mahasiswa yang terlibat dalam sangkaan kasus pidana ini, didiskualifikasi atau dipecat dari semua kelembagaan mahasiswa terutama bagi mahasiswa yang telah bersetatus tersangka, malah bila perlu diberikan sanksi akademik agar peristiwa memalukan ini tidak terulang.

Kampus harus bersih dari tindak kekerasan ala militeristik, harusnya demokrasi yang dibangun di kampus adalah demokrasi yang madani, demokrasi yang sehat, adu argumensi yang kuat, Adu Otak bukan Adu Otot” tulisnya.




Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget