Terkait Pemecatan Keuchik, Bupati Aceh Besar Jangan Reaktif

Bupati Aceh Barat

canindonesia.com - (Jantho) - Pemecatan terhadap 28 orang keuchik di kecamatan Darul Imarah Aceh Besar yang dilakukan oleh Bupati Aceh Besar atas pernyataan sikap politik mereka yang ingin bergabung menjadi bagian kota Banda Aceh dinilai terlalu reaktif. Pasalnya pernyataan forum keuchik ini hanya berupa pernyataan politis, dan belum melakukan langkah-langkah praktis peralihan.
Demikian disampaikan oleh direktur JFA Law Firm, Kasibun Daulay, S.H. saat dihubungi melalui pesan singkat hari ini, Selasa (20/9/2016).

            Menurut Kasibun Daulay, ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh pemerintah saat mengambil kebijakan penting seperti ini. "Ada latar belakang dan sejarah yang panjang yang menjadi dasar pernyataan sikap mereka yang harus dikaji dan dilakukan otokritik oleh pemerintah. Faktanya, pernyataan sikap ini tidak serta merta dapat direalisasikan. Ada qanun RTRW yang harus juga dikoreksi. Jadi tidak serta merta mengubah struktur pemerintahan di kecamatan dan gampong di wilayah Aceh Besar ini".
Menurutnya, pemecatan ini justru berimplikasi luas dan akan mengganggu kinerja pemerintah Aceh Besar.

"Proses demokratisasi melalui Pemilihan Keuchik Langsung (pilciksung) sudah dilakukan dengan menguras energi, dana dan emosi masyarakat. Pemerintah jangan terlalu mudah melakukan pemecatan meski dengan dalil qanun nomor 4 tahun 2009. Qanun itu bias dan sangat lemah. Pemecatan bisa menjadi blunder bagi pemerintah ." Kata Kasibun mengingatkan.

            Sebelumnya dikhabarkan, sebanyak 28 orang keuchik di kecamatan Darul Imarah melalui forum keuchik menyatakan sikap untuk bergabung dengan wilayah kota Banda Aceh. Pernyataan sikap ini mendapat reaksi keras dari pemerintah Aceh Besar. Bupati aceh Besar, Mukhlis Basyah, langsung mengadakan rapat koordinasi Muspida mendadak pada Sabtu (17 /9/2016) bertempat di salahsatu hotel di Aceh Besar. Bupati memerintahkan Kepala bagian Hukumnya untuk memproses pemecatan itu pada tanggal 19 September 2016 dan mengganti mereka dengan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja pemerintah Aceh Besar. (khd)




Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget