Kasus Kriminalisasi Kemenkumham Aceh, Ini Ancaman Lisan Untuk sudarlan


canindonesia.com -(Banda Aceh)
         Dugaan tindakan kriminalisasi yang menimpa Sudarlan oleh oknum pegawai kanwil Kemenkumham Aceh memasuki tahapan baru. Kasus Sudarlan dipastikan dilanjutkan prosesnya menuju tahap Dua. perkembangan penyidikan kasus ini akan semakin membuat lembaga pembina hukum tertinggi di Aceh ini akan semakin dikecam publik. Pasalnya, Sudarlan akhirnya menceritakan kepada media ini apa yang dialaminya pasca  kasus pengeroyokan terhadap dirinya pada tanggal 12 Juli 2016 lalu.

            Bertempat di depan tokonya  sendiri, pasca pengeroyokan, Sudarlan  mengaku sempat didatangi oleh seseorang yang dia yakini kenal wajahnya, seorang oknum pegawai berseragam Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Pada saat itu lelaki berseragam itu datang dan menyebutkan bahwa dirinya paham soal hukum, dan bisa utak-atik hukum jika ia mau".Lelaki itu sempat bersitegang dengan Sudarlan.

         Begitupun, seorang warga lainnya yang tidak ingin disebut namanya menyebutkan, seorang pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh yang juga dikenalnya memberi nasehat disertai ancaman, "Sudahlah berdamai saja, daripada nanti Sudarlan masuk penjara, nanti bisa bahaya di dalam penjara." katanya sembari menyebutkan bahwa korban pelapor, MB,  adalah mantan kepala rumah tahanan di beberapa kota di Aceh dan memiliki banyak anak buahnya. 

          Sudarlan mengaku pasrah saja atas peristiwa yang menimpanya. Saat ini kasus nya sedang ditangani di Polresta Banda Aceh dan akan segera masuk ke tahapan kedua di kejaksaan negeri Banda Aceh. 
sementara itu kasus pengeroyokan oleh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh yang menimpa Sudarlan yang mengakibatkan dirinya terhalang bekerja selama tiga hari, hanya dijerat pasal 352 tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tiga bulan penjara. (khd)


Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget