Jaksa Agung, M Prasetyo |
“Musim hujan, jadi agak sulit. Saya juga tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tinggal menunggu waktu,” katanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, seperti dilansir Sindonews pada Jumat (18/3/2016).
Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab tudukan yang menyebutkan penundaan eksekusi mati tahap ketiga kasus narkoba dikarenakan adanya intervensi asing.
“Tidak ada, itu penegakan hukum kita, kita akan tegakkan hukum di negara ini dan hukum positif kita masih memberlakukan hukuman mati,” tegasnya.
Ia menargetkan pelaksanaan eksekusi kepada 14 terpidana voniis mati pada tahun ini. Target tersebut disampaikannya ketika mempresentasikan rancangan anggaran Kejagung 2016 di depan Komisi III DPR RI pada akhir tahun lalu.
Seperti diketahui, anggaran yang dialokasikan dalam penanganan perkara tindak pidana umum pada 2016 adalah Rp307,6 miliar. Sedangkan dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut. (mh)
Posting Komentar