Ahok tetap akan izinkan penjualan miras di Jakarta |
Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
"Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen," kata Basuki di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir Kompas pada Selasa (20/1/2015).
Penjualan miras tersebut pun hanya diperbolehkan di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan juga sekolah. Selain itu, pemilik minimarket juga wajib memisahkan minuman beralkohol serta minuman lainnya di dalam lemari pendingin.
Sementara itu, warga yang boleh membeli miras itu hanyalah yang berusia di atas 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis cafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat dapat menunjukkan KTP.
"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," ujar Ahok.
Ia menyebutkan aturan lokasi penjualan minuman beralkohol dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.
Seperti diketahui, interupsi yang dilayangkan anggota DPRD Fraksi PKS, Tubagus Arif, merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun.
"Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen, melanggar perda," ujar Tubagus Arif. (mh)
Posting Komentar