PAHAM: Meliana Layak Jadi Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai
Meliana Layak Jadi Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai
canindonesia.com - Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumut menganggap Meliana (Ana) sudah layak dinaikkan sebagai tersangka. Karena dia merupakan pemicu kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya rumah ibadah di Tanjungbalai.
Menurut ketua PAHAM Sumut Dodi Candra, perbuatan yang dilakukan Meliana, mengandung unsur pidana. Karena dia menghalangi orang melaksanakan kegiatan ibadah, yakni melarang suang adzan.
"Meliana melarang suara adzan yang dikumandangkan. Padahal itu sudah menjadi bagian dari agama, katanya dikutip dari harian Waspada Sabtu (6/8).
Dodi menyebutkan perbuatan Meliana sudah jelas terbukti mengakibatkan kericuhan dan perusakan rumah ibadah. Karenanya, ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkannya.
Posting Komentar