canindonesia.com - (Banda Aceh)
Kasus
kriminalisasi yang menimpa Sudarlan, warga kota Banda Aceh yang diduga
dilakukan oleh pejabat kanwil kemenkumham Aceh pada 12 juli 2016 lalu mendapat simpati warga kota Banda Aceh. Kasus yang mencuat sejak pemeberitaan
media ini tanggal 2 Agustus 2016 lalu menjadi viral di sosial media sejak
dimuat di suara pembaca di salah satu media di aceh..
Hasil penelusuran CAN Indonesia, tetangga tempat kediaman Sudarlan memberikan dukungan moril
kepada Sudarlan agar kasusnya bisa segera dituntaskan. Seorang warga, yang
namanya sengaja dirahasiakan mengatakan dirinya siap jika diminta sebagai saksi
jika kasus pengeroyokan Sudarlan sampai ke meja pengadilan.
“saya ingin juga buat surat pembaca
di media masa agar rakyat tau apa yang terjadi selama ini. Saya ingin
memberikan dukungan kepada Sudarlan bahwa dirinya tidak sendirian.” Kata lelaki
itu saat ditemui di kawasan Jeulingke Banda Aceh. Lelaki ini juga keberatan
tokonya dijadikan tempat parkir pegawai
kemenkumham ini.
Menurutnya,
pegawai Kemenkumham Aceh memang sangat arogan sekali.” Mereka suka-sukanya
memarkirkan kendaraan di halaman toko kami meski disana jelas-jelas ada pamplet
larangan parkir kendaraan lain selain Pelanggan. Lalu saat dilarang merasa
seolah mereka tidak bisa ada yang bisa
melarang. Saya siap jika sewaktu-waktu
diminta sebagai saksi di pengadilan” tegas lelaki itu.
Sudarlan adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam kemenkumham Aceh di depan tokonya sendiri. Pengeroyokan ini dilaporkan Sudarlan ke polsek Syiah Kuala dan sudah dilakukan visum oleh dokter. Namun ternyata pengeroyokan yang menyebabkan sudarlan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan yang ancamannya tiga bulan kurungan. Sementara itu sebelum kasus pengeroyokan itu terjadi, sudarlan sempat mendorong jatuh seorang pejabat di kanwil kemenkumham Aceh yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan langung ditetapkan sebagai tersangka.
Sudarlan adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam kemenkumham Aceh di depan tokonya sendiri. Pengeroyokan ini dilaporkan Sudarlan ke polsek Syiah Kuala dan sudah dilakukan visum oleh dokter. Namun ternyata pengeroyokan yang menyebabkan sudarlan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan yang ancamannya tiga bulan kurungan. Sementara itu sebelum kasus pengeroyokan itu terjadi, sudarlan sempat mendorong jatuh seorang pejabat di kanwil kemenkumham Aceh yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan langung ditetapkan sebagai tersangka.
Posting Komentar