canindonesia.com - (Banda Aceh)
Aktivis dari Pusat Advokasi
dan Hak Asasi manusia (PAHAM) Indonesia
cabang Aceh mengecam kriminalisasi warga
yang diduga dilakukan oleh Kemenkumham Aceh terhadap Sudarlan (26 tahun) warga Banda Aceh dalam kasus pengeniayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 12 Juli 2016 lalu. PAHAM bahkan meminta agar komisi III DPR-RI
mengevaluasi kinerja lembaga ini di Aceh. Demikian disampaikan ketua Divisi
Advokasi PAHAM Aceh, Bayu Putrima, S.H melalui siaran persnya yang diterima redaksi CAN Indonesia hari ini, Jumat, (26/8/2016).
Menurut Aktivis perempuan ini,
PAHAM telah melakukan pertemuan dengan Sudarlan dan kuasa hukumnya di Banda
Aceh. PAHAM menegaskan menentang dan menolak segala bentuk arogansi,
kriminalisasi, dan intervensi atas kasus
hukum yang menimpa siapa saja.
“Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai
perpanjangan tangan pemerintah Indonesia
haruslah memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum dan tanpa
intervensi apapun terhadap proses hukum. Kami mendesak agar mereka
mengklarifikasi sikapnya kepada publik
dan menyatakan permintaan maaf kepada Sudarlan dan warga sekitarnya dan
masyarakat Aceh pada umumnya” tulis PAHAM dalm rilis dimaksud.
Selanjutnya
Bayu menegaskan agar kasus ini menjadi perhatian media masa, pemerintah Aceh,
lembaga legislatif, Kementrian Hukum dan Ham, dan komisi II DPR RI yang terkait
persoalan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sudarlan adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam kemenkumham
Aceh di depan tokonya sendiri. Pengeroyokan ini dilaporkan Sudarlan ke polsek
Syiah Kuala dan sudah dilakukan visum oleh dokter. Namun ternyata pengeroyokan
yang menyebabkan sudarlan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya hanya
dikenakan pasal penganiayaan ringan yang ancamannya tiga bulan kurungan.
Sementara itu sebelum kasus pengeroyokan
itu terjadi, Sudarlan sempat mendorong jatuh seorang pejabat di kanwil
kemenkumham Aceh yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
dan langung ditetapkan sebagai tersangka.
PAHAM adalah lembaga yang bergerak dibidang advokasi terkait isue hak asasi manusia dan hukum pada umumnya. Beberapa waktu lalu aktivis PAHAM menjadi kuasa hukum terhadap warga Muslim Aceh Singkil yang dikriminalisasi kasus pembakaran gereja.
Posting Komentar