canindonesia.com - (Banda Aceh)
Aceh segera akan memiliki Qanun tentang Sistem Jaminan
Halal. Saat ini Rancangan Qanun Sistem Jaminan Halal sudah disampaikan di komisi 7 dan naskah akademik juga sudah
disiapkan untuk memperkuat basis data. Demikian disampaikan H. Ghuifran Zainal
Abidin, MA, ketua komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat dijumpai di Banda Aceh, Ahad (28/8/2016).
Menurut Ghufran, Sistem Jaminan Halal ini mutlak
diperlukan untuk mendukung program Destinasi Wisata Halal yang saat ini gencar
dikampanyekan Pemerintah Aceh. Selain itu Aceh memang propinsi dengan hukum
syariat satu-satunya di Indonesia memerlukan konsep pembangunan yang aplikatif
untuk syariat islam.
“Rancangan Qanun ini efektif akan dibahas dalam waktu dekat dengan target
penyelesaian pembahasan dan dapat diparipurnakan tahun ini. ” Ujar Ghufran .
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, menetapkan
keharusan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh perusahaan yang
mengajukan sertifikat halal kepada LPPOM MUI. Sistem ini dimaksudkan untuk
menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan.
Sistem Jaminan
Halal ini akan mengawal keseluruhan proses dari hulu hingga hilir
terhadap semua produk yang dihasilkan. Mulai dari bahan baku, proses produksi,
kemasan, penyajian dan sebagainya. Untuk itu Ghufran berharap masyarakat akan
memberikan masukan kepada komisi 7 pada saat rapat dengar pendapat umum
menjelang pengesahan qanun nantinya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pariwisata RI tahun
ini menominasi tiga propinsi di Indonesia untuk percepatan destinasi wisata
halal dunia. Propinsi Aceh termasuk salah satunya selain Sumatera Barat dan
Nusa Tenggara Barat.
Posting Komentar