Latest Post


canindonesia.com - (Sabang)

       Tim  pemenangan  pasangan calon walikota Sabang, Zulkifli-Zuanda mulai mewaspadai adanya intimidasi yang dilakukan oleh orang-orang tertentu selama satu bulan terakhir. Intimidasi yang dialami tim pemanangan pasangan ini berupa ancaman lisan, sms gelap, dan rumah digedor pada malam hari. kondisi ini menjadi teror yang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

Demikian disampaikan salah seorang relawan, yang tidak mau disebut namanya kepada CAN Indonesia di Balohan, Sabang, sore tadi  (29/8/2016).

"Kami mengalami tindakan intimidasi yang sistematis lebih dari sepuluh kali dengan beragam cara dan peristiwa. Korban teror biasanya mereka yang dianggap vokal dan loyal kepada calon walikota Sabang, Zulkifli_Zuanda." sebut mereka.

"Beberapa waktu terakhir ada oknum tertentu datang ke rumah tim sukses kami saat tengah malam lalu menggedor rumah-rumah mereka sehingga membuat tidak nyaman dan korban serta warga sekitar merasa takut" ungkap mereka menambahkan.

       Menurut informasi yang diperoleh, bukan hanya digedor, tapi siangnya tim sukses lainnya didatangi lalu diancam secara verbal. Ada juga ancaman melalui pesan singkat. Namun demikian mereka belum berkeinginan melaporkan ancaman teror ini ke polisi. "kami berharap ini tidak terjadi lagi" harap mereka.

      Zulkifli Adam, yang saat ini masih menjabat walikota Sabang bersama pasangannya Zuanda menanggapi hati-hati informasi ini. Mereka mengakui bahwa tim sukses mereka baik-baik saja. Namun mereka berharap agar pihak kepolisian melakukan langkah-langkah pengamanan agar Sabang tetap aman selama pilkada ini. 

.


canindonesia.com - (Banda Aceh)

          Dewan Pengurus Wilayah Partai Persauan Pembangunan (PPP) Aceh melalui ketua umumnya , Amri M. Ali mengumumkan secara terbuka penerimaan anggota baru kader PPP seluruh Aceh. Pengumumamn terbuka ini menandakan semangat baru Partai Islam tertua di Indonesia yang pernah jaya di Aceh.

        Melalui akun facebooknya, Amri M. Ali mengajak Pemuda dan Mahasiswa untuk bergabung dalam wadah  kepengurusan biro-biro dan lembaga-lembaga DPW PPP Aceh sebagai sarana pengabdian, mengembangkan wawasan politik dan membangun jaringan politik . 

           Ajakan terbuka ini langsung mendapat respon baik dari masyarakat. Beberapa orang netizen antusias menawarkan diri menjadi kader PPP.

           Seorang netizen bernama Zuraida Abdurrahman berkomentar " PPP sebagai parpol Islam tertua smg dapat meraih kejayaan kembali spt dulu. Allah tdk akan merubah nasip suatu kaum, smp kaum itu merubah nasibnya sendiri. Sebuah organisasi apapun tanpa pengkaderan , akan hilang ditelan zaman, kader militan tdk akan lahir tanpa ada pembekalan yang baik. smg Islam dpt berjaya melalui PPP. selamat berjuang !!" 

Sementara itu, netizen lainnya menyatakan dukungan dan harapannya agar PPP kembali jaya.

PPP didirikan tanggal 5 Januari 1973 , sebagai hasil fusi politik empat partai Islam, yautu Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII),  dan Partai Islam Perti.  


canindonesia.com - (Banda Aceh)
Aceh segera akan memiliki Qanun tentang Sistem Jaminan Halal. Saat ini Rancangan Qanun Sistem Jaminan  Halal sudah disampaikan di komisi 7 dan naskah akademik juga sudah disiapkan untuk memperkuat basis data. Demikian disampaikan H. Ghuifran Zainal Abidin, MA, ketua komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  saat dijumpai di Banda Aceh, Ahad (28/8/2016).
Menurut Ghufran, Sistem Jaminan Halal ini mutlak diperlukan untuk mendukung program Destinasi Wisata Halal yang saat ini gencar dikampanyekan Pemerintah Aceh. Selain itu Aceh memang propinsi dengan hukum syariat satu-satunya di Indonesia memerlukan konsep pembangunan yang aplikatif untuk syariat islam.
“Rancangan Qanun ini efektif akan dibahas dalam waktu dekat dengan target penyelesaian pembahasan dan dapat diparipurnakan tahun ini. ”  Ujar Ghufran .
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, menetapkan keharusan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh perusahaan yang mengajukan sertifikat halal kepada LPPOM MUI. Sistem ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan.
Sistem Jaminan  Halal ini akan mengawal keseluruhan proses dari hulu hingga hilir terhadap semua produk yang dihasilkan. Mulai dari bahan baku, proses produksi, kemasan, penyajian dan sebagainya. Untuk itu Ghufran berharap masyarakat akan memberikan masukan kepada komisi 7 pada saat rapat dengar pendapat umum menjelang pengesahan qanun nantinya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pariwisata RI tahun ini menominasi tiga propinsi di Indonesia untuk percepatan destinasi wisata halal dunia. Propinsi Aceh termasuk salah satunya selain Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. 


canindonesia.com - (Jantho)
        Sebanyak delapan orang anggota Pamtub (pengamanan tertutup) Kepolisian terhadap pejabat daerah khabarnya ditarik oleh Polres Aceh Besar sejak beberapa bulan lalu. Penarikan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pejabat daerah itu. Pasalnya, menurut mereka, pamtup adalah prosedur standard dalam bentuk pengamanan dan pengawalan tertutup yang melekat dengan jabatan kepala daerah.

"Selama bertahun-tahun kepala daerah selalu didampingi oleh beberapa petugas kepolisian yang bertindak sebagai pengamanan tertutup dan melekat dengan jabatan tertentu. kini, secara tiba-tiba, pamtup ditarik dari pejabat-pejabat itu." kata seorang pejabat yang tidak mau disebut namanya.

" Jabatan Bupati, wakil Bupati dan  Ketua DPRK adalah pejabat yang mendapat perlakukan khusus selama menjalankan tugasnya. Saat ini mereka ini hanya didampingi oleh Asisten pribadi sipil dan seorang Supir yang pembiayaan berasal dari APBK" lanjutnya.

Menurut informasi yang kami peroleh, selain tiga pejabat di atas, ada juga pengusaha yang menggunakan pamtup untuk kepentingan dirinya. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu. Namun demikian hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak Polres Aceh Besar.


canindonesia.com - (Banda Aceh)
          Pasca kasus hate speech yang dilaporkan koorditor  Jokowi Centre Aceh  Teuku Neta Firdaus terhadap dua orang pengguna internet (netizen) ke Polres Aceh Barat pada akhir tahun 2015 lalu, hingga kini belum ada kasus baru yang dilaporkan. Menurut catatan CAN Indonesia, kasus yang banyak terjadi adalah Hate Speech dalam Isue politik antar perseorangan yang melakukan penistaan, pembohongan publik dan ujaran kebencian lainnya. Namun kasus penistaan yang terpantau selama ini dengan menggunakan sosial media dan media lainnya, baik terbuka maupun tersembunyi hingga terungkap ke media, belum ada pihak yang dirugikan yang melaporkan kepada kepolisian. sejak disahkan Surat Edaran Kapolri no SE/ 6/X/2015. 
Kasus Pelaporan oleh Neta sempat ramai di Media Sosial. Kasus ini mangkrak, tidak dilanjuti oleh Polres Aceh Barat.

" Kepolisian harus bersikap hati-hati dalam masalah ini. SE kapolri ini hanya bersifat kebijkan, dan bukan peraturan perundang-undangan" kata Advokat Nourman Hidayat saat dimintakan pendapatnya terkait kasus Hate speech yang sempat menggegerkan masyarakat pada akhir 2015 lalu. 

"Surat Edaran  bukanlah  peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pulan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang berakibat hukum langsung. Dia hanya bersifat kebijakan saja untuk memudahkan kepolisian mengantisipasi peristiwa hukum lainnya yang mengganggu stabilitas dan mengarah kepada tindakan pidana lainnya. SE adalah instrumen administrasi yang bersifat umum dan kondisional untuk kepentingan internal kepolisian"

           Nourman menyebutkan ada beberapa kasus hate speech yang tidak diteruskan ke kepolisian oleh korbannya, yaitu pribadi dan sebuah Partai Politik Nasional.Ujaran kebencian oleh politisi PDIP Aceh Helmy N Hakim terkait Kudeta di turky yang menimbulkan kemarahan masyarakat Aceh, Juga ujaran kebencian berupa kebohongan publik oleh Marjoni Abdul thaleb yang menyerang Sebuah Partai Politik yang sama. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan media nasional namun ditanggapi dingin  oleh korbannya.. 

       ."Kasus hate speech di Aceh hampir saja memakan korban, Dua orang yang dilaporkan Neta Firdaus ke Polres Aceh Barat tidak bisa ditindak lanjuti karena Hate speech adalah delik aduan dan ada mekanisme mempertemukan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban untuk berdamai. jikapun dilaporkan, maka yang harus melaporkan adalah Presiden Jokowi atau kuasa hukumnya. Neta itu siapa? " lanjut Nourman.

           Kasus pelaporan oleh Neta Firdaus ini tergolong unik, karena beberapa hari sebelum ia melaporkan dua orang netizen ke polisi atas tuduhan penghinaan kepada kepala negara, Neta justru melakukan penistaan kepada seorang netizen lainnya dengan ungkapan kebencian, penghinaan dan bahasa-bahasa kasar yang publik Acehpun mengecamnya. 






canindonesia.com
Adalah Teuku Irwan Djohan, politisi Partai Nasdem Aceh, sosok yang dikenal energik di kalangan anak muda di kota Banda Aceh. di kalangan musisi dan seniman, nama Irwan Djohan sudah tidak asing lagi. Beberapa aktivitas kreatifitas anak muda juga kerap disinggahi politisi muda ini.

Beberapa waktu terakhir namanya kembali hangat dibicarakan di kalangan politisi Aceh terkait kesiapannya untuk maju sebagai salah seorang kandidat bakal calon walikota Banda Aceh yang diusung partainya sendiri, Partai Nasdem.

Bahkan melalui media lokal di Aceh, Teuku Irwan Djohan menyatakan siap jika partai memerintahkan dirinya untuk bertarung di kontestasi politik terbesar dan paling berpengaruhi itu. Namun ternyata kostelasi politik berubah saat Partai Nasdem mengumumkan dukungan kepada  Aminullah Usman sebagai kandidat calon walikota Banda Aceh. Dinamika ini tentu sangat mempengaruhi peta perpolitikan ibu kota Serambi Mekah ini. Sebagian lega sebagian lagi urut dada.

Besarnya ekspektasi kelompok masyarakat tertentu kepada Irwan Djohan dapat dipahami mengingat Irwan Djohan adalah petinggi Partai Nasdem Di Kota Banda Aceh dan pada saat yang sama menjadi pejabat tertinggi di lembaga legislatif setingkat DPRA.
Dan keputusan Nasdem ini cukup untuk menghentikan semua spekulasi terkait Teuku Irwan Djohan. Irwan keluar dari gelanggang dengan beberapa persoalan :

Pertama, Partai Nasdem terjebak kepada personafikasi kader tertentu dan menafikan dinamika politik. Rencana pencalonan Irwan Djohan ke kursi Banda Aceh 1 menimbulkan perdebatan yang serius dalam hitung-hitungan strategis sebuah partai figuritas.  Jika naik harus berhasil merebut Banda Aceh I, atau jika gagal berisiko kehilangan figuritas tokoh muda energik seperti seorang Irwan Djohan. Ini  adalah perjudian paling menakutkan. Sedangkan partai Nasdem belum begitu eksis melahirkan kebijakan startegis populis di propinsi  Aceh maupun kota Banda Aceh.
Sementara itu desakan dan propaganda agar dirinya mencalonkan diri sebagai walikota juga tidak bebas dari upaya penggembosan internal untuk merebut posisi pimpinan DPRA.

Kedua, Stigmatisasi transparansi yang pernah identik dengan nama  Irwan Djohan akhir-akhir ini kehilangan gaungnya. Padahal pada awal saat nama Irwan disebut sebagai calon Walikota Banda Aceh, isue Transparansi menjadi jualan terseksi dengan kapitalisasi yang bagus sekali.

Sejak beberapa bulan lalu, Irwan tak lagi mengumumkan gaji dan semua tunjangannya ke publik melalui akun sosial media resmi miliknya sebagaimana dulu sering dilakukannya dengan mengumkan secara detail dan rinci. Hal ini mengindikasikan kelelahan yang tak sepatutnya dari seorang politisi pemula. Sikap transparannya yang berbeda secara hitam-putih dengan mayoritas anggota legislatif lainnya tidak selalu diterjemahkan sebagai baik dan jahat. Tapi itulah gambaran profesional dan matang dalam berpolitik yang masih bisa diperdebatkan. Kali ini Irwan terjebak sanjungan.  Transparansi setengah hati dan berbahaya untuk 3 tahun sisa kekuasaannya.

Ketiga, Partai Nasdem dengan jantan  berani mengumumkan pilkada tanpa mahar yang akhirnya menjadi blunder saat menentukan pasangan calon untuk kontestasi politik bernama pilkada. Padahal mahar bukan sesuatu yang diharamkan dalam pernikahan politik. Mahar politik identik dengan perdagangan yang menghitung rugi laba atas sebuah transaksi politik. Mahar disini bisa berarti panjar, modal ataupun bagi hasil serta biaya operasional.
Kasus OC Kaligis dan Gatot menyeret nama Surya Paloh yang diduga mendapatkan siraman dana agar kekuasaan Gubernur Sumatera Utara itu aman dari rongrongan politik Nasdem, ini bisa disebut bagi hasil secara sepihak yang kurang menguntungkan Partai Nasdem. 

Kesiapan dan ketidaksiapan membayar mahar politik ini menjadi salah satu variable penting penentuan pasangan calon selain elektabilitas. Padahal, Teuku Irwan Djohan memiliki elektabilitas kuat meski masih dibawah elektabilitas Illiza Saadudin Djamal sebagai calon incumbent. Apakah ini berarti Aminullah membayar mahar lebih besar dan Irwan Djohan tak membawa apa-apa?

Keempat, Soal Isue politik yang diusung Irwan Djohan. Sebagai politisi yang baru berkecimpung dalam partai dan  langsung menjabat pimpinan DPRA, Irwan Djohan harus menghela nafas dan memandang satu persatu siapa kawan siapa lawan. Tarikan nafas pertama biasanya melihat secara hitam putih dan terkadang bereaksi secara kontraproduktif. Ini juga berlaku bagi politisi yang idiologis.


Irwan memposisikan diri berseberangan dengan Isue yang sedang digadang-gadang oleh Illiza, khususnya soal pembangunan masyarakat yang beradab dan terhormat dalam bingkai Islam. Lepas dari pro kontra kebijakan Illiza ini jika dikaitkan dengan pribadi Illiza, maka pertarungan opini yang tajam ini membuat Irwan dalam posisi tak menguntungkan.  Banda Aceh terlanjur lebih Islami dibanding lima tahun lalu. 

Irwan Djohan sama eksisnya dengan Bunda Illiza di sosial media. Tapi Illiza diuntungkan oleh militansi partai pendukungnya terutama PKS dalam dunia sosial media yang mengepung 300 ribu warga kota Banda Aceh, 170 ribu pengguna internet aktif dan tentu saja eksistensi Farid Nyak Umar di dunia nyata. Irwan Djohan sampai dimana? (editorial CAN Indonesia)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget