canindonesia.com -(Banda Aceh)
Peradilan Kasus penganiayaan oleh
terdakwa Sudarlan kemarin, Selasa,(15/11/2016)
digulir di PN Banda Aceh dengan agenda
pembacaan pledoi nota pembelaan oleh terdakwa dan juga kuasa hukum terdakwa,
Kasibun Daulay, S.H.
Kasus yang menimpa terdakwa,
menurut Kasibun adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat berseragam
kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, SH, Mh kepada warga yang menuntut haknya. “Klien
kami, Sudarlan bahkan telah membuat surat pembaca di harian Serambi Indonesia
pada Juli 2016. Surat pembaca ini menjadi viral di masyarakat khususnya netizen
Aceh.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi)
oleh terdakwa membuat suasana sidang menjadi hening. Majelis hakim yang
diketuai Hakim Totok Yanuarto, SH, MH
pun terdiam mendengarkan pembelaan itu.
Berikut isi nota pembelaan
terdakwa yang diperoleh saat sidang kemarin :
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Majelis hakim yang kami muliakan.
Perkenankan saya
untuk menyampaikan apa yang harus saya sampaikan terhadap kasus yang menjerat
saya. Sungguh, tidak ada satupun niat yang tersirat pada diri saya untuk
menzalimi siapa saja, khususnya untuk saudara Meurah Budiman yang saat ini
menjadi ssaksi korban untuk kassus ini.
Saya adalah
seorang pemuda yang sedang belajar agama, dan mempraktekkannya di kehidupan
sehari-hari. Agama kami mengajarkan agar kami santun dan baik kepada semua
orang. Itulah sebabnya saya memilih hidup bertetangga dengan baik. Tetangga
saya juga orang baik-baik. kami biasa berbagi dan saling menyapa, dan pada
akhirnya kami saling memahami. Tidak ada yang saling merasa terancam dengan
keberadaan kami, saya, istri dan anak-anak saya.
Alhamdulillah, rasanya tak pantas jika ada yang merasa
terancam dengan keberadaan kami.
Majelis hakim yang kami muliakan,
Pada saat
kejadian perkara, saya hanyalah seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang
direpotkan oleh ujian sidang skripsi. Lazimnya mahasiswa akhir, saya merasakan
betapa kesulitan demi kesulitan tetap harus kami tempuh agar dapat mempersembahkan
predikat sarjana kepada istri saya tercinta. Khusunya kepada orang tua saya,
ayahanda saya yang sudah mulai berkurang kesehatannya, yang saat ini harus saya
hidupi dengan penghasilan saya satu-satunya, menjual herbal dan klinik
pengobatan herbal. Setelah kasus ini dialporkan oleh saudara Meurah budiman,
klinik ini harus ditutup karena ketiadaan sumber penghasilan. Saya dipenjara
terhadap tuduhan yang keji, melakukan penganiayaan yang seperti didakwakan oleh
jaksa, begitu zalimnya saya.
Saya didakwa
sebagaimana teroris yang berbahaya. Padahal faktanya saya hanyalah seorang
lemah tanpa jabatan apapun, tanpa eselon, tanpa penghasilan yang memadai,
berhadapan hukum dengan pejabat, seorang pengayom hukum yang bahkan sampai di tahanapun
saya masih merasa diintimidasi. Begitulah lawan hukum yang saya hadapi. Sungguh
sebuah kesalahan fatal bagi saya bertetangga dengan korban.
Majelis yang mulia.
Rasanya tak
pantas saya didakwa dengan pasal 351 KUHP. Rasanya lebih tak pantas saya
dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Saya merasa bahwa, jaksa
penuntut umum tidak mencari tau apa yang
terjadi. Saya juga merasakan keadilan ini tergantung jabatan apa yang dimiliki
oleh saksi korban. Saya mengingatkan tetangga saya, agar jangan melarang
pejabat dan pegawai kemenkumham aceh untuk parkir di depan pertokoan anda. Anda
tidak bisa menolak keinginan pejabat-pejabat ini.
Saya baru
menyadari sesaat setelah saya dikeroyok oleh pegawai kemenkumham aceh, bahwa
jangan bermain-main dengan kemenkumham aceh, karena, pengakuan oknum yang saya
kenal itu, kami tau soal hukum. Bahwa saudara saksi korban adalah orang penting
yang akan membahayakan kamu jika kamu di penjara nanti.
Meskipun begitu , majelis hakim
yang mulia,
Penasehat hukum
pada 21 Juli 2016 pernah melakukan upaya perdamaian dengan saudara Meurah
Budiman dengan menjumpai pimpinan kemenkumham Aceh, Bapak Zulkifli Sh, MH (
kadiv administrasi ) didampingi oleh Pk Jailani SH, MH. Pertemuan yang sangat
bernuansa kekeluargaan itu sangat
membahagiakan kami. Karena kami yakin sengketa dan permasalahan hukum akan
mudah diselesaikan dengan perdamaian.
Karena, Majelis
hakim yang kami hormati, Selain kasus penganiayaan yang dilaporkan saudara
meurah budiman terhadap saya, saya juga telah melaporkan kasus penganiayaan
yang melibatkan pegawai berseragam kemenkumham aceh yang berakibat cedera
dikepala dan sudah dilakukan visum. Saya menginginkan agar kasus ini tidak
menyerempet lembaga Kemenkumham Aceh.
Hasil upaya perdamaian pertama di
atas menghasilkan rencana pertemuan besar dengan menghadirkan secara lengkap
korban dan pihak-pihak lainnya dengan agenda besar bernama perdamaian.
Kuasa hukum saya, telah datang 10
menit sebelum pertemuan itu dilakukan yang bertempat di kanwil KemenkumhamAceh.
Hingga satu jam tiga puluh menit kemudian, kuasa hukum kami tidak mau dijumpai
sekalipun oleh pihak kanwil kemenkum Aceh.
Saya dan kuasa telah berupaya
untuk mencari jalan terbaik agar kasus ini dapat dislesaikan dengan baik dan
beimbang.
Namun demikian ,
saya tidak memilikikekuasaan apapun untuk menahannya. Saya dan keluarga juga
telah melakukan upaya perdamaian dengan mendatangi saudara meurah budiman,
namun perdamaian dan upaya ini tidak masuk dalam pertimbang jaksA penuntut
umum.
Saya hanya mengetahui bahwa,
Allah maha melihat apa yang dilakukan hambanya. Allah akan melaknat segala
kepalsuan dan kebohongan yang menzalimi hambanya.
Demikian nota pembelaan ini saya
sampaikan. Semoga menjadi perhatian majelis hakim yang mulia..
Wassalamualaikum warhmatullahI wabarakatuh`
Hormat saya,
Sudarlan`
Kuasa Hukum Sudarlan, Kasibun Daulay, S.H dan Faisal Qasim, S.H menyatakan akan tetap melakukan pembelaan terbaik untuk Sudarlan.