canindonesia.com -(Banda Aceh)
Sidang kasus Sudarlan,
terdakwa kasus penganiayaan terhadap pejabat Kemenkumham Aceh, kemarin. Selasa
(15/11/2016) berlangsung menarik di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sudarlan yang
didampingi penasehat hukumnya, Kasibun Daulay, S.H dan Faisal qasim S.H, membacakan
pledoi nota pembelaan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa pernyataan terdakwa mengagetkan pengunjung sidang.
Saat sidang baru
dimulai, majelis hakim yang dipimpin Totok Yanuarto, SH, M.H.. mempersilahkan
Terdakwa untuk membaca pledoinya. Sudarlan
membacakan pledoinya dan didengar oleh majelis hakim dan para pengunjung sidang
. Suasana hening saat terdakwa dengan terisak mengungkapkan ada upaya intimidasi kepada dirinya sejak awal
pemeriksaan hingga ditahan sampai di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pledoinya,
Sudarlan merasa telah membuat kesalahan besar karena telah mendorong orang yang
salah meski dirinya merasa diprovokasi saksi korban, hingga dirinya dituntut
hukuman di pengadilan. Terdakwa menyesalkan telah berurusan hukum dengan
pejabat sebuah lembaga pengayom hukum berseragam kemenkumham Aceh. Saksi korban
yang melaporkan kasus penganiayaan itu adalah Meurah Budiman, seorang pejabat
eselon III di kanwil kemenkumham Aceh yang membidangi lembaga pemasyarakatan. Terdakwa
menyebutkan bahwa lawan kasusnya adalah seorang pejabat yang bisa menggunakan
jabatannya untuk menghukum dirinya layaknya seorang teroris hingga dituntut
oleh jaksa penuntut umum sebanyak 1 tahun enam bulan kurungan.
Dalam pledoi itu
juga terdakwa menyebutkan dirinya hanya seorang yang sedang belajar dan memiliki tanggungan istri, anak yang
masih bayi dan seorang tua yang menjadi tanggungannya. Sejak sudarlan ditahan,
keluarga terdakwa harus menumpang hidup kepada keluarga lainnya. “Islam
mengajarkan kami hidup santun dan baik dengan tetangga. Sangat aneh jika saya
dianggap mengancam bagi pejabat kemenkum Aceh itu.” Kata sudarlan kecewa.
Sementara itu
kuasa hukum Sudarlan, Kasibun Daulay, yang didampingi Faisal Qasim, S.H,
menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang
tidak berpedoman pada hal-hal yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
Kasibun menegaskan penasehat hukum tidak
sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan dalam tuntutannya,
dakwaannya psl 351 ayat (1) telah
terbukti secara sah dan meyakinkan . “Karena mengingat fakta yang terungkap
selama persidangan berlangsung ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak dapat
membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana
yang dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan dakwaannya. Tuntutan hukum satu tahun enam bulan kurungan itu sama dengan membunuh masa depan terdakwa
sekaligus menghukum istri, anak, dan ayahanda sudarlan yang telah mulai renta”
Kasibun menyebutkan dalam pledoinya, hasil
pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban, Meurah Budiman, telah membantah
sendiri adanya pemukulan dan perlakuan
keji terdakwa. “terdakwa diperlakukan tidak adil. Jaksa Penuntut Umum abaikan
fakta hukum yang terungkap dalam persidangaan.
Posting Komentar