Ternyata China Minta Jaminan Untuk Proyek Kereta Cepat
Pemicu kontroversi salah satunya adalah pada dokumen perjanjian penyelenggara prasarana perkeretaapian (konsesi). Dokumen pendukung pada izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum ini belum tuntas.
Ada 2 poin dalam dokumen perjanjian konsesi kereta cepat yang belum disepakati antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, dengan anggota konsorsium BUMN Indonesia dan China yang tergabung di dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Dan ternyata pihak pengusul, khususnya China, secara diam-diam masih meminta jaminan pemerintah. Padahal di awal peluncuran kereta cepat, pengusul menegaskan proyek bisa tetap jalan tanpa jaminan pemerintah.
"Maunya kalau gagal, pemerintah disuruh beli. Infonya begitu. Kan kita nggak mau. Dari awal kita sudah disebutkan, nggak ada jaminan pemerintah kalau beli kan dari APBN," kata Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko di Kemenhub Jakarta, seperti dilansir Detik pada Jumat (29/1/2016).
Tentunya hal tersebut langsung ditolak oleh Kemenhub sebagai wakil pemerintah Indonesia dari sisi regulator. Di dalam poin perjanjian konsesi, Kemenhub jelas menyebutkan pihak Indonesia tidak akan memberikan jaminan.
"Apabila terdapat kegagalan dalam pembangunan dan pengoperasian maka menjadi tanggung jawab investor sepenuhnya dan tidak dibiayai oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.